Minggu, 08 Juli 2012

MENCERMATI HADITS DENGAN ILMU


Ilmu merupakan alat bagi manusia untuk memecahkan persoalan hidup baik yang berkaitan dengan dunia maupun akhirat. Usuran ekonomi, sosial, budaya, politik, kemasyarakatan, ibadah dan sekian banyak lagi yang menyangkut kehidupan manusia. Tidak mungkin rasanya kita menjalankan urusan tanpa kendali ilmu pengethauan, walau sekecil apapun urusan tersebut. Karena begitu urgensinya ilmu maka Islam mewajibkan kepada umatnya untuk terus mengejar ilmu kapanpun dan dimanapun berada. Tetapi sayang masih banyak ilmu yang kita belum memahami secara baik dikarenakan memang sifat ilmu yang banyak ragamnya. Ada ilmu yang perlu dicermati atau diteliti sebelum siap digunakan, ada pula yang langsung siap digunakan.

Badruddin az-Zarkasyi (1344-1391) mengkalisifikasikan ilmu-ilmu keislaman menjadi tiga bagian:

Pertama: Ilmu yang telah “matang tetapi belum dibakar” (nadhaja wa lam yahtariq) seperti ilmu nahwu (tatabahasa) dan ushl fiqh.

Kedua: Ilmu yang “belum matang dan belum pula terbakar”, seperti sastra dan tafsir[1].

Ketiga: Ilmu fiqh dan hadits dikatakan matang dan terbakar pula karena kedua ilmu ini begitu banyak dibahas oleh para ulama, dan istilah-istilah yang digunakan begitu beragam; sehingga tidak jarang setiap ulama mempunyai pengertian yang berbeda dengan ulama lain, walaupun istilah yang digunakan sama.

Fiqh dapat dikatakan sebagai suatu ilmu yang lahir dari hadits-hadits Nabi SAW. Karena walaupun ulama-ulama fiqh merujuk kepada al-Quran,s eringkali pemahamannya dikaitkan dengan hadits-hadits yang ada. Dan meskipun ilmu fiqh lahir dari hadits, namun pandangan dan pemahamn para ahli hadits terhadap hadits itu sendiri tidak jarang berbeda dengan pandangan para ulama fiqh/ushul.

Ulama hadits misalnya, karena memandang jujungan kita Nabi Muhammad SAW. sebagai teladan, mengarahkan perhatian mereka terhadap segala apa saja yang berkaitan dengan pribadi yang agung itu, baik berkaitan dengan hukum ataupun tidak. Bahkan mereka menganggap bahwa segala seusuatu yang dinisbahkan kepada beliau, baik sebelum ataupun sesudah beliau diangkat menjadi nabi adalah Sunnah. Sementara itu ulama ushl fiqh membatasi bahasan-bahasan mereka, yang berkenaan dengan Rasul SAW. hanya dalam persoalan-persoalan yang dapat dijadikan kaidah-kaidah hukum. Sedangkan ulama fiqh membatasi pembahasan mereka yang berkaitan dengan Ruslullah SAW. hanya pada masalah-masalah yang berhubungan dengan perincian hukum syariat, yakni apakah masalah itu wajib, sunnah, haram, makruh atau mubah[2].

Pemahaman antara para ulama di atas juga berbeda berkaitan dengan suatu teks hadits. Ada yang memahaminya secara tekstual dan ada pula yang secara kontekstual. Kedua ciri in sebenarnya telah dikenal bahkan dipraktekkan oleh para sahabat Nabi SAW.

Suatu ketika Nabi SAW. memerintahnkan sejumlah sahabatnya untuk pergi ke perkampungan Bani Quraizhah. Sebelum berangkat beliau berpesan: La yushaliyanna ahadukuum al-ashra illa fi Bani Quraizhah yang artinya ”Janganlah ada salah seorang diantara kamu yang salat Ashar, kecuali di perkampungan Bani Quraizhah”.

Perjalanan ke perkampungan tersebt ternyata begitu panjang, sehingga sebelum mereka tiba di tempat yang dituju waktu Ashar telah habis. Di sini mereka merenungkan kembali apa maksud pesan nabi di atas. Ternyata sebagian memahaminya sebegai perintah untuk bergegas  dalam perjalanan agar dapat dapat tiba di sana pada waktu masih Ashar. Jadi bukan seperti bunyi teksnya yang melarang salat Ashar kecuali di sana. Dengan demikian mereka boleh salam Ashar walaupun belum tiba di tempat yang dituju.

Tetapi sebagian yang lain memahaminya secara tekstual. Oleh karena itu mereka baru melaksanakan salat Ashar setelah waktu Ashara berlalu, karena mereka baru tiba di perkampungan Bani Quraizhah setelah waktu Ashar berlalu[3].

Di kalangan para ulama mereka banyak mengenal istilah asbabul wurud, yakni sebab diturunkannya sebuah hadits – atau dengan kata lain ”konteks subuah hadits”. Namun tidak jarang konteks yang dimaksud tidak diketahui secara pasti atau kabur bagi sebagian peneliti, sehingga menimbulkan kekeliruan pemahaman. Contoh sebagian ulama memehami sabda Nabi, Man akala lahma jazurin falyatawadhdha yang artinya ” Barang siapa yang memakan daging unta, hendaklah berwudhu”, sebagai argumentasi batalnya wudhu akbiat daging unta. Pemahaman ini keliru akibat tidak jelasnya konteks ucapan Nabi itu baginya.

Imam al-Qarafi dianggap sebagai orang pertama yang memilah ucapan dan sikap Nabi Muhammad  SAW. Menurutnya Nabi terkadang berperan sebagai Imam Agung, Qadhi (penetap hukum yang bijaksana) atau Mufti yang amat dalam pengetahuannya.

Pendapat di atas bagi penganut paham kontekstual dijabarkan dan dikembangkan lebih jauh, sehingga setiap hadits harus dicari dulu konteksnya, apakah diucapkan/diperankan oleh manusia agung itu dalam keadaan beliau sebagai:

  1. Rasul, dan karena itu pasti benar. Sebab bersumber dari Allah SWT.
  2. Mufti, yang memberi fatwa berdasarkan pemahaman dan wewenang yang diberikan Allah kepadanya. Dan ini pun pasti benar serta berlaku umum bagi setiap muslim.
  3. Hakim, yang memutuskan perkara. Dalam hal ini putusan tersebut walaupun secara formal pasti benar, namun secara material adakalanya keliru. hal ini diakibatkan oleh kamampuan salah satu pihak yang bersengkata dalam menutup-nutupi kebenaran, sementara di sisi lain keputusan ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang bersengketa
  4. Pemimpin suatu masyarakat, yang menyesuaikan sikap, bimbingan dan petunjuknya sesuai dengan kondisi dan budaya masyarakat yang dipimpin. Dalam hal ini sikap dan bimbingan tersebut pasti benar dan sesuai dengan masyarakatnya. namun bagi masyarakat yang lain mereka dapat mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam petunjuk dan bimbingan itu untuk kemudian diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing.
  5. Pribadi, baik karena beliau: (a) memiliki kekhusussan dan hak-hak tertentu yang adianugerahkan atau dibebankan oleh Allah dalam rangka tugas kenabiannya, seperti kewjiban salat malam atau kebolehan menikah lebih dari empat kali; maupun karena (b) kekhususan-kekhususan yang diakibatkan oleh sifat manusia, yang berbeda antara seseorang dengan yang lain, seperti perasaan suka atau benci terhadap sesuatu. Soal yang terakhir ini tidak menjadi fokus perhatian utama mereka yang menitikberatan pendangannya pada ucapan atau sikap yang berkaitan dengan hukum[4].



REAKSI TERHADAP SUNNAH

Salah satu keberhasilan Rasul berdakwah menyampaikan agama Islam di tengah karakter bangsa Arab  yang terkenal tempramental dan keras wataknya adalah sikap bijaksana beliau terhadap umat. Ketika beliau tidak sependapat dengan para sahabatnya, beliau tidak marah, tetapi beliau justru memberikan penjelasan secara transparan, logika dan naik dengan lapang dada beliau menerima saran ataupun perbedaan pendapat yang ada. Tentu saja yang terakhir ini tidak berkaitan dengan wahyu yang menyangkut masalah hukum.

Bisa jadi orang dapat berbeda pendapat tentang penjabaran ini. Namun agaknya tidak terelakkan untuk memilah-milah ucapan  dan sikap Nabi SAW. karena hal yang semacam inilah yang dilakukan oleh para sahabat beliau sendiri. Berikut ini beberapa contohnya:

Jabir bin Abdillah bermohon kepada Nabi SAW. agar beliau bersedia berbicara kepada sekian banyak pedagang dengan tujuan untuk membebaskan ayah Jabir dari utang-utangnya. Para pedagang yang menyadari bahwa upaya Nabi tersebut hanya sekedar saran, menolak saran tersebut.

Buraidah bersikeras untuk meminta cerai dari suaminya, walaupun ia telah dinasihati oleh nabi SAW. Hal ini karena ia menyadari bahwa nasihat Nabi tersebut bukanlah kewajiban agama yang harus dilaksanakannya[5].

Ketika Nabi SAW. memilih lokasi tempat bermarkas pasukannya dalam perang Badar, al-Khubbab ibn al-Mundzir bertanya apakah lokasi ini merupakan pilihan yang didasari oleh petunjuk Ilahi ataukah pilihan yang didasari oleh pertimbangan akal dan strategi perang? Ketika Nabi Muhammad SAW. menjawab bahwa itu adalah ahsil penalarannya, al-Khubbab mengusulkan lokasi lain yang lebih tepat dan usulnya diterima oleh Nabi Muhamamd SAW[6].

Demikianlah terlihat bahwa sejak semula pemilihan dalam sikap dan ucapan nabi Muhammad SAW. telah dikenal oleh sahabat-sahabat beliau sendiri.

Melalui buku ini, Muhammad al-Ghazali berupaya menjelaskan perbedaan pemahaman menyangkut sekian banyak sunnah Nabi kemudian mendudukkan masalahnya, baik dengan menjelaskan maksud sunnah itu maupun dengan menolak keshahihannya.

Apa yang dilakukannya ini – khususnya dengan menolak a-Sunnah yang dinilainya bertentangan dengan ayat-ayat al-Quran – telah menimbulkan pro dan kontra. Bahkan ada yang menuduhnya sebagai salah satu orang yang mengingkari as-Sunnah.

Muhamamd al-Ghazali sendiri beranggapan bahwa apa yang dilakukannya itu justru merupakan salah satu bentuk dari pembelaan terhadap Sunnah Nabi SAW.

Memang, bentuk-bentuk pembelaan tidak terbatas pada pembuktian orientasinya, tetapi juga dalam pemberian interpretasi-interpretasinya yang sesuai. Dan itulah menurut hemat saya, yang diupayakan oleh Muhammad al-Ghazali dalam bukunya ini.

Namun demikian kita harus berhenti sejenak untuk merenungkan kaidah yang dijadikan tolak ukur oleh Muhammad al-Ghazali dalam menolak as-Sunnah. Dalam bukunya ini ia menegaskan bahwa hadits/sunnah Nabi Muhammad SAW. yang bertentangan atau berbeda dengan al-Quran harus ditolak. Setelah memberikan contoh bagaimana Aisyah RA. menolak hadits yang disampaikan Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: ”Sesungguhnya orang mati disiksa karena tangisan keluarga-keluarganya” alasan bahwa kandungan hadits ini bertentangan dengan al-Quran yang artinya ”Seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (QS 6:164), Muhammad al-Ghazali menegaskan:

”Menurut hemat saya, cara yang ditempuh oleh Umm al-Mukminin (Aisyah RA) merupakan dasar untuk mengukur riwayat-riwayat yang sahih melalui ayat-ayat al-Quran”.

Selanjutnya Muhammad al-Gahazali menulis:

”Para imam fiqh menetapkan hukum-hukum sesuai dengan ijtihad yang luas yang berdasarkan kepada al-Quran terlebih dahulu. Sehingga apabila mereka menemukan dalam tumpukkan riwayat yang sejalan dengan al-Quran mereka dapat menerimanya. Atau kalupun tidak, mereka menolaknya karena al-Quran lebih utama untuk diikuti”[7].

Pendapat di atas tidak sepenuhnya diterapkan oleh ulama-ulama fiqh yang menerapkan secara utuh adalah Abu Hanifah dan para pengikut mazhabnya. Mereka secara tegas menyatakan bahwa hadits-hadits yang bertentangan dnegan al-Quran harus ditolak. Sebab al-Quran diyakini kebenarannya secara mutlak, dan kerena itu tidaklah wajar untuk ditinggalkan hanya disebabkan keberadaan suatu hadits yang bersifat ahad (yang tidak diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang meyakinkan). Menurut penganut mazhab Hanafi, jangankan membatalkan kandungan suatu ayat al-Quran, mengecualikan kandungan sebagian ayatnya pun tidak dapat dilakukan oleh hadits.

Pendapat ulama fiqh mazhab Hanafi yang demikian ketat itu, tidak disetujui oleh Imam Malik dan penganut mazhabnya. mereka dapat saja menerima dan mengamalkan hadits-hadits yang tidak sejalan dengan ayat al-Quran apabila ada indikator yang menguatkan hadits tersebut. Seperti misalnya, adanya pengamalan penduduk Madinah atau adanya kesepakatan (ijma’) menyangkut kandungannya. mereka menerima hadits yang menyatakan haramnya memperistrikan dalam saat yang bersamaan – seorang wanita bersama bibinya, walaupun hal in secara lahir tidak sejalan dengan kendungan ayat 24 surat an-Nisa’.

Imam Syafi’i dan penganutnya bukan saja menolak pendangan Abu Hanifah tetapi juga pandangan mazhab Maliki. Cukup panjang argumentasi yang disampaikan Imam Syafi’i dalam hal ini, baik dari segi pembuktian kelemahan pandangan kedua tokoh mazhab tersebut, maupun pembuktian dari segi keharusan mengakui keshahihan sunnah Nabi SAW. yang kelihatannya berbeda atau bertentangan dengan ayat al-Quran.

Sunnah, menurut asy-Syafi’i, boleh saja berbeda, menambah atau mengecualikan sebagian kandungan ayat al-Quran. Bukankah Allah sendiri mengharuskan umat Islam mengikuti perintah Nabi-Nya?

Agaknya ketika menetapkan pendapatnya itu, asy_syafi’i dipengaruhi oleh sikap sekian banyak orang pada masanya, yang berusaha menolak as-Sunnah dan mengingkarinya, dengan alasan al-Quran telah menjelaskan segala sesuatu – mirip dengan pandangan segelintir anggota masyarakat muslim sekarang ini.

Pengantar ini bukan bermaksud untuk memasuki polemik yang terjadi di kalangan ulma-ulama mazhab tersebut. Yang dimaksud hanyalah ingin menggarisbawahi bahwa tidak semua ulama fiqh sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Mumammad al-Ghazali dalam buku ini. Di sisi lain, jika ada yang tidak sependapat dengan asy-Syafi’i atau mendukung paham Abu Hanifah, maka harus disadari bahwa penolakan mereka bukan terhadap as-Sunnah secara keseluruhan, tetapi hanya terhadap hadits/sunnah tertentu yang mereka nilai berantangan dengan al-Quran. Semua itu mereka lakukan dengan sangat cermat dan hati-hati, setelah menganalisis, mengolah dan membalik-balik segala sisi permasalahan. Karena siapa tahu pertentangan yang diduga itu dapat dikompromikan, apalagi jika Isanad (rangkaian perawinya) terdiri dari orang-orang yang jujur, kuat hafalannya lagi memahami persoalan.



CARA MEMILIH HADITS

Rasanya kita sepakat bahwa setiap ibadah yang kita lakukan harus didasari oleh dalil (rujukan) atau alasan yang kuat, dan itu pasti merujuk pada perbuatan, perkataan maupun taqrir nabi Muhammad SAW. Dengan kata lain dalil Nabi terutama hadits benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya (shahih). Sebab banyak sekali dijumpai para penulis menggunakan sebagai penguat pendapatnya kurang selektif dalam menulis hadits. Bahkan tidak sedikit hadits yang sangat populer di masyarakat ternyata setelah dikaji ulang hadits tersebut dha’if, bahkan maudhu. Ulama masih memberikan toleransi terhadap hadits dha’if (lemah matan dan rawinya) hanya sebatas sebagai perangsang ibadah. Itupun terbatas pada yang sunnah, bukan yang bersifat wajib. Jadi sebatas pada fadha’ilul a’mal (meningkatkan kegemaran beribadah). Sebab itulah para ulama hadits tidak membuat tata cara yang ketat dalam menentukan kualitas hadits. Jadi penyeleksian dan pengelompokkan berada dimana hadits tersebut mendapat perhatian serius. Sebagai contoh Imam Bukhari atau imam muslim dari ribuan hadits yang didapati setelah diseleksi hasilnya cuma ratusan hadits yang dapat diterima, sekitar sepuluh persennya saja. Itupun sudah termasuk banyak. Hal ini mengindikasikan kepada kita pertama tidak mudah mengelompokkan (memilah) hadits pada tingkatan yang shahih. Kedua, membutuhkan waktu yang lama untuk dengan tepat menentukan tingkatannya. Sebab harus dicari dan ditelusuri secara benar sanadnya. Jika tidak orang yang dikenal atau dekat, maka ditelusuri melalui data-data sejarah terhadap orang tersebut. Ketiga, memerlukan pengetahuan yang cukup khususnya ilmu hadits, sejaran dan tokoh para perawi hadits.

Mari kita perhatikan bagaimana para pakar hadits membuat ketentuan sehingga mendapati hadits yang benar-benar dapat diyakini kebenarannya. yaitu tiga berkenaan dengan sanad (mata rantai perawi hadits) dan dua berkenaan dengan matan (materi) hadits.

  1. Setiap perawi dalam sanad suatu hadits haruslah seorang yang dikenal sebagai penghafal yang cerdas, teliti dan benar-benar memahami apa yang didengarnya. Kemudian ia meriwayatkannya setelah itu, tepat seperti aslinya.
  2. Di samping kecerdasan yang dimilikinya, ia juga harus seorang yang mantap kepribadiannya dan bertaqwa kepada Allah, serta menolak dengan tegas setiap pemalsuan atau penyimpangan.
  3. Kedua sifat tersebut di atas harus dimiliki oleh masing-masing perawi dalam seluruh rangkaian para perawi dalam suatu hadits yang diriwayatkan. Jika hal itu tidak terpenuhi pada diri satu orang saja dari mereka, maka hadits tersebut dianggap tidak mencapai derajat shahih.
  4. Mengamati matan (materi) hadits itu sendir, ia harus tidak bersifat syadz (yakini salah seorang perawinya bertentangan dalam riwayatanny dengan perawi lainnya yang dianggap lebih akurat dan lebih dapat dipercaya).
  5. Hadits tersebut harus bersih dai illah qadihah (yakni cacat yang diketahui oleh para ahli hadits, sedemikian sehingga mereka menolaknya) [8].

Persyaratan tersebut di atas bisa menjamin ketelitian dalam penukilan serta penerimaan suatu berita tentang Nabi Muhammad SAW. Kita berani menyatakan bahwa dalam sejarah peradaban manusia tidak pernah dijumpai contoh ketelitian dan kehati-hatian yang menyamainya. Namun yang lebih penting lagi adalah kemampuan yang cukup untuk mempraktekkan persyaratan-persyaratan tersebut.

Jika hal ini tidak diindahkan oleh para pemerhati hadits, bisa jadi akan terjadi kerancuan dan ketidakjelasan makna hadits yang benar-benar datang dari rasul. Dan manapula mereka yang tidak bertanggungjawab dengan menyatakan keshahihan hadits tersebut dengan sanad yang benar. banyak lagi dampaknya, apalagi sudah menyangkut pelaksanaan ibadah akbiatnya akan fatal dan berkepanjangan.

Amat banyak ulama yang bertaqwa dan bertanggungjawabserta sangat teliti dalam memelihara sunnah nabi. Cara-cara mereka untuk menyaring sanad-sanad hadits sungguh merupakan hal yang sangat terpuji dan layak dikagumi. dan di samping mereka, banyak pula para ahli yang meneliti matan-matan hadits kemudian mana yang dinilai syadz atau bercacat.

Jelas bahwa untuk menetapkan shahihnya hadits dalam segi matannya diperlukan ilmu yang mendalam tentang al-Quran serta kesimpulan-kesimpulan yang dapat ditarik dari ayat-ayatnya, baik secara langsung ataupun tidak. Juga ilmu tentang berbagai riwayat lainnya, agar dengan itu semua dapat dilakukan perbandingan antara yang satu dengan lainnya, ditinjau dari segi kuat lemahnya masing-masing.

Dalam kenyataannya, upaya para ahli fiqh (faqih) telah menyempurnakan apa yang telah dilakukan oleh para pengumpul dan perawi hadits (muhaddits). Para faqih juga menjadi penjaga kebenaran dan keotentikan dari suatu hadits  dari kekeliruan atau keteledoran yang mungkin dilakukan oleh para perawi.

Di antara hadits Nabi SAW. ada yang bersifat mutawatir yang karenanya disamakan hukumnya dengan ayat-ayat al-Quran. Juga terdapat diantaranya yang shahih dan masyhur (dikenal dengan baik) yang menafsirkan atau mengkhususkan hal-hal yang bersifat umum dalam al-Quran. Di antaranya juga banyak sekali yang mengandung hukum-hukum furu’iyah yang dijadikan sandaran utama oleh mazhab-mazhab fiqh yang ada.

Adakalanya sebuah hadits yang shahih sanadnya tetapi lemah matannya. Yaitu setelah para faqih menjumpai cacat  tersembunyi yang ada di dalamnya.

Menemukan illah  dan keganjilan dalam susunan kalimat (matan) suatu hadits tidak merupakan monopoli para ahli hadits. Ulama di bidang tafsir, ushul, kalam, dan fiqh semuanya juga bertanggungjawab; bahkan mungkin tanggungjawab mereka lebih besar dari selain mereka.

Tidkkah menjadi kewajiban para ahli ilmu-ilmu kalam, fiqh dan tafsir untuk menyikat bersih kotoran yang memedihkan mata umat ini? Tak pelak lagi, para penjaga kemurnian hadits-hadits shahih menolak hadits ini tak berharga sedikitpun.

Sebagai contoh telah muncul pernyataan Syaikh al-Albani yang menshahihkan hadits: ”Daging sapi adalah penyakit”. Padahal setiap pemerhati al-Quran pasti menyadari bahwa hadits tersbut tidak berharga betapa pun keadaan sanadnya.

Dalam dua tempat dari kitab-Nya, Allah SWT menghalalkan daging sapi dan menyebut hal itu sebagai karunia-Nya bagi manusia. bagaimana mungkin ia adalah sumber penyakit?

Dalam surat al-An’am ayat 142 Allah berfirman; ”Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rizqi yang diberikan kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan iti adalah musuh yang nyata bagimu”.

Kemudian Allah merinci apa yang dihalalkan untuk dimakan: ”... yaitu delapan binatang yang berpasang-pasangan; sepasang dari domba dan sepasang dari kambing ...” dan setelah itu ”... dan sepassang dari unta dan sepasang dari sapi ...” (al-An’am: 143 dan 144). Di manakah letak penyakit dalam daging-daging yang dihalalkan ini?

Dan dalam surat al-Hajj ayat 36 Allah berfirman: ”Dan telah Kami jadikan untuk kamu, hewan al-budn sebagian dari syiar Allah; kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah olehmu nama allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri dan terikat. Kemudian apabila telah jatuh (mati) makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang membutuhkan, baik yang tidak meminta ataupun yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkan hewan-hewan a-budn itu untukmu; mudah-mudahan kamu bersyukur”.

Adapun yang dimaksud dengan hewan-hewan al-budn dalam ayat di atas adalah unta, sapi dan kerbau. Lalu dimanakah penyakit yang tekandung di dalamnya?

Cacat yang menyertai orang-orang yang hanya menyibukkan diri dengan hadits saja, tetapi kurangnya minat dan pengetahuan mereka untuk menekuni al-Quran dan mempelajari dengan seksama hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Mengapa tidak mau berlapang dada dengan membiarkan orang-orang selain mereka, yang kebetulan tergolong para pemikir muslim yang berwawasan luas, untuk menemukan adanya illah dalam beberapa hadits yang dikenal?

Haruslah berjiwa besar dalam bentuk kerja sama dalam memeriksa dan menguji kebenaran peinggalan Nabi Muhammad SAW. sangat diperlukan. Materi sebuah hadits adakalanya berkenaan dengan aqidah, ibadah dn mu’amalah yang meliputi pengetahuan dan profesi para ahli ’aql dan naql (yang berdasarkan pemikiran dan penukilan) bersama-sama. mungkin juga sebuah hadits berkaitan dengan urusan dakwah, perang dan damai. Oleh sebab itu mengapa para ahli di pelbagai bidang yang penting ini dijauhkan dari pengujian matan yang dirawikan? Apa gunanya sebuah hadits yang sanadnya sehat maupun matannya cacat?

Bagaimanapun juga masih ada ribuan hadits yang tidak bercacat dan tidak ganjil, telah selesai dicatat dalam enslikopedi-enslikopedi hadits. Kalapun masih ada beberapa di antara hadits-hadits itu yang dapat dan perlu diperiksa dan diuji bersama-sama oleh para fuqaha dan ahli hadits, sudah barangtentu hal itu lebih baik dan lebih utama. Karena sepanjang dunia masih berputar, pertanda kehidupan belum berhenti. Jadi masih ada banyak waktu untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

Sungguh disayangkan pada masa sekarang terdapat kelompok kaum muda yang berperangai buruk, caranya berusaha menjatuhkan kredibilitas para imam ahli fiqh dengan dalih ”demi membela hadits Nabi SAW”. Padahal para ahli fiqh tidak menyimpang dari sunnah beliau, dan tidak pula pernah meremehkan suatu hadits yang dipercayai keshahihannya serta penisbahannya kepada beliau, yakni dalam segi sanad dan matannya. Memang adalakanya mereka menolak bebarapa hadits disebabkan mereka mendapati beberapa cacat dalam periwayatannya. Hal yang demikian itu bersesuaian dengan metode ilmiah yang dipelajari dan dipertanggungjawabkan. Dan mereka pun menunjukkan kepada umat tentang apa yang mereka anggap lebih otentik dan benar. Jadi ada alasan ilmiah yang dibenarkan, bukan karena emosi kemanusiaan.

Dengan mengikuti metode ini, mereka menaladani para sahabat dan tabi’in. Misalnya sikap Aisyah RA ketika mendengar hadits yang menyatakan bahwa orang mati diazab karena tangisan keluarganya terhadapnya. ia mnolaknya, bahkan kemudian bersumpah bahwa Nabi SAW. tidak pernah mengucapkan ”hadits” tersebut. Bahkan beliau kemudian menjelaskan alasan penolakannya dengan berkata: ”Adakah kalian lupa akan firman Allah SWT, Tidaklah seseorang menanggung dosa orang lain...(al-An’am: 164)”.

Demikianlah Aisyah RA dengan tegas dna berani telah menolak periwayatan suatu ”hadits’ yang bertentangan dengan al-Quran.

Pembatasan atau penyederhanaan periwayatan hadits, yang ditunjukkan oleh para sahabat dengan sikap kehati-hatiannya, tidak berarti hadits Rasul tidak diriwayatkan. Dalam batas-batas tertentu hadits-hadits itu diriwayatkan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan hidup masyarakat sehari-harinya dalam soal ibadah dan muamalah. Periwayatan tersebut dilakukan setelah diteliti secara ketat pembawa hadits tersebut dan kebenaran ini matannya.

Ada dua cara para sahabat dalam meriwayatkan hadits Nabi. Pertama dengan jalan periwayatan an-lafzi (redaksinya persis seperti yang diwurudkan Rasul SAW), dan kedua dengan jalan periwayatan maknawi (maknanya saja).

  1. Periwayatan Lafzi

Seperti yang telah dikatakan bahwa periwayatan lafzi adalah periwayatan hadits yang redaksinya persis seperti yang diwurudkjan oleh Nabi. Ini hanya bisa dilakukan apabila mereka hafal benar apa yang disabdakan oleh Rasul SAW.

Kebanyakan para sahabat menempuh periwayatan hadits melalui jalan ini. Mereka berusaha agar periwayatan hadits sesuai dengan redaksi dari rasul SAW. bukan menurut redaksi mereka. Bahkan menurut Ajjaj al-Khatib sebenarnya seluruh sahabat menginginkan agar periwayatan itu dengan lafzi buka denga maknawi[9]. Sebagian dari mereka secara ketat melarang meriwayatkan hadits dengan maknanya saja (maknawi) bahkan satu huruf atau satu katapun tidak boleh diganti. Begitu pula tidak boleh mendahulukan susunan kata yang disabdakan Rasul dibelakang atau sebaliknya, atau meringankan bacaan yang tadinya tsiqal (berat) dan sebaliknya. Dalam hal in Umar ibn Khattab pernah berkata: ”Barang siapa yang mendengar hadits Nabi kemudian ia meriwayatkannya sesuai dengan yang ia dengar, orang itu selamat”[10].

Di antara para sahabat yang paling keras mengharuskan periwayatan hadits dengan jalan lafzi adalah Ibn Umar. Ia seringkali menegur sahabat yang membacakan hadits yang berbeda (walaupun hanya satu kata) dengan yang pernah didengarnya dari Rasul SAW. seperti yang dilakukannya terhadap Ubaid ibn Amir. Suatu ketika seorang sahabat menyebutkan hadits tentang lima prinsip dasar Islam dengan meletakkan puasa Ramadhan pada urutan ketiga. Ibn Umar serentak menyuruh agar meletakkannya pada urutan ke empat, sebagaimana yang didengarnya dari Rasulullah SAW.



  1. Periwayatan Maknawi

Di antara para sahabat lainnya ada yag berpendapat bahwa dalam keadaan darurat, karena tidak hafal persis seperti yang diwurudkan oleh Rasul SAW, boleh diriwayatkan hadits secara maknawi, periwayatan hadits yang matannya tidak persis sama dengan yang didengarnya dari Rasul SAW, akan tetapi isi atau maknanya tetap terjaga secara utuh, sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Rasul SAW tanpa ada perubahan sedikitpun.

Meskipun demikian para sahabat melakukannya dengan sangat hati-hati. Ibn Mas;ud misalnya, ketika meriwayatkan hadits, ada bagian-bagaian tertetu yang digunakannya untuk menguatkan penukilannya, seperti denga kata: qala Rasul SAW. hakaza atau qala Rasul SAW qariban min haza yang artinya Rasul SAW telah bersabda begini.

Periwayatan hadits dengan maknawi akan mengakibatkan munculnya hadits-hadits yang redaksinya antara satu dan lainnya berbeda-beda, meskipun maksud atau maknanya sama. Hal ini santa bergantung kepada para sahabat atau generasi berikutnya yang meriwayatkan hadits-hadits tersebut.



VIII. BOIGRAFI ULAMA HADITS

Biografi para tokoh atau ulama u\yang dikemukakan pada uraian ini, ialah Abu Harairah, Abdullah ibn Umar, Anas ibn Malik, Siti Aisyah, Abdullah ibn Abbas, Jabar ibn Abdillah dan abu Sa’id al-Khudri. Mereka adalah para sahabat yang mendapat predikat al-muktsirun fi ar-riwayah (ulama yang banyak meriwayatkan hadits). Tokoh atau ulama lainnya aialah Umar ibn Abdul Aziz, Muhammad Abu Bakar ibn Hazm, Mahammah ibn Syihab az-Zuhri, al-Bukhari, Muslim dan ar-Ramahurmuzi. mereka adalah para tokoh yangs angat berperan dalam upaya penulisan hadits dan ilmu hadits, sejak generasi tabi’in sampai pada abad kelima hijriah.

A.    Sahabat yang mendapat gelar Al-Muktsirun Fi Ar-Riwayah

1.      Abu Hurairah

Abu Hurairah merupakan nama kunyah atau julukan yang diberikan rasulullah SAW, karena sikapnya yang sangat menyayangi kucing peliharaannya. Sedangkan nama aslinya adalah Abdurrahman ibn Sakhr ad-Dausi al-Yamani. Isa adalah salah seorang sahabat Rasul SAW yang diberi gelar kehormatan oleh para ulama dengan al-Imam, al-Faqih, al-Mujtahid dan al-Hafizh. Ia dilahirkan pada tahun 19 sebelum hijriah, dan meninggal di ­al-Aqiq pada tahun 59 hijriah[11].

Abu Hurairah adalah sosok sahabat yang sangat sederhana dalam kehidupan materi, wara’ dan taqwa. Seluruh hidupnya diabdikan untuk selalu beribadah kepada Allah SWT. Ia pernah diangkat menjadi pegawai di Bahrain pada masa khalifah Umar ibn Khattab, kemudian ia diberhentikan karena kebiasaanya yang terlalu banyak meriwayatkan hadits. Kebiasaan ini bertentangan dengan kebijakan Umar ibn Khattab yang ada masa itu sedang memperketat periwayatn hadits. Pada masa khalafah Ali ibn Abi Thalib ia menolak diangkat menjadi pegawai. Akan tetapi pada masa Muawiyah ia menerima kedudukan sebagai penguasa Madinah.

Ia cukup banyak menerima hadits dari Rasululah SAW sendiri. al-Bukhari, Muslim dan at-Turmudzi meriwayatkan bahwa Abu Hurairah suatu ketika mengeluh kepada Rasulullah SAW tentang hadits yang diterimanya yang ia tidak bisa menghapalnya. Rasul menyuruhnya membentangkan selendangnya, lalu diceritakannya banyak hadits. Setelah itu ia tidak pernah lupa terhadap hadits-hadits yang diterimanya. Di samping langsung dari Rasul, ia terima juga hadits-hadits melalui para sahabat lainnya seperti Abu Bakar, Utsman, Ubay ibn Ka’ab, Usamah ibn Zaid dan Aisyah.

Hadits-hadits yang diterimanya diriwayatkan oleh sekitar 800 orang dari kalangan sahabat dan tabi’in. Di antara sahabat, ialah Abdullah ibn Abbas, abdullah ibn Umar, Jabir ibn Abdillah dan anas ibn Malik. Sedangkan dari kalangan tabi’in antar lain Sa’id ib al-Musayyab, Ibnu Sirin, Ikrimah, Atha’, Mujahid dan asy-Sya’bi. Dalam meriwayatkan hadits di kalangan para sahabat ia menduduki ranking pertama dengan jumlah hadits yang diriwaytkannya sebanyak 5374 buah hadits.

Di antara silsilah sanad yang paling shahih untuk hadits-hadits yang diterima Abu Hurairah ialah melalui Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Sa’id ibn al-Musayyab. Sedangkan silsilah sanad yang paling lemah ialah melalui as-Sirri ibn Sulaiman dari Abu Daud ibn Yazid Al-Audi dari Yazid (ayah as-Sirri)[12].

Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa ia juga termasuk salah seorang sahabat yang memiliki catatan hadits-hadits dari rasululah SAW. Di antara hadits yang diriwayatkannya juga tercatat beberapa nama yang menulis hadits yang diterima daripadanya, antara lain Abu Shalih as-Samani, Basyir ibn Nuhaik, Abdul al-Aziz ibn Marwan, Muhammad ibn Sirin dan Marwan ibn al-Hakam[13].

2.      Abdullah ibn Umar

Abdullah ibn Umar atau juga biasa disebut juga dengan ”Ibn Umar”, lahir pada tahun 10 sebelum hijriah, setelah peristiwa pengangkatan Rasul dan meninggal pada tahun 74 hijriah[14]. Ia masuk Islam bersama ayahnya pada usia 10 tahun, dan termasuk salah seorang dari empat sahabat Nabi yang mendapat gelar ”Abdullah”. Menurut Malik ibn Abbas dan Ibn Syihab az-Zuhri, ia mengetahui sepenuhnya berbagai urusan yang dihadapi Rasul SAW dan para sahabatnya. Dalam kehidupan sehari-harinya menurut pandangan para ulama, baik dari kalngan sahabat maupun tabi’in, bahwa pribadi Ibn Umar mencerminkan ia seorang ulama yang hanya mengharapkan ridha Allah  SWT semata, sebgaimana dikatakan Ibn Mas’ud , Jabir dan Ibn al-Musayyab. Menurut ibn Syihab az-Zuhri, di kalangan para tabi;in tidak pernah ada seorangpun yang berpaling dari pandangan-pandangannya[15].

Hadits-hadits yang diterimanya, selain langsung dari Rasulullah SAW, ia juga menerimanya dari para sahabat lainnya, seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Hafshah (saudaranya) dan Abdullah ibn Mas’ud. Para tabi;in yang meriwayatkan hadits dari beliau banyak sekali. Di antaranya ialah Sa;id ibn Musayyab, al-Hasan al-Basri, Ibn Syihab az-Zuhri, Ibn Sirin Nafi, Mujahid, Thawus dan Ikrimah. Dalam periwayatan hadits di kalangan para sahabat ia menduduki ranking kedua, dengan jumlah hadits yang diriwayatkan sebanyak 2630 buah.

Di antara silsilah sanad yang paling shahih yang sampai kepada Abdullan ibn umar ialah hadits yang melalui Malik ibn Anas dari Nafi’. Sedangkan yang paling lemah ialah hadits yang melalui Muhammad ibn Abdullah ibn aal-Qasim dari ayahnya kemudian dari kakeknya[16].

Di samping ia menghapal hadits-hadits yang diterimanya, ia juga menuliskannya dalam beberapa risalah. Hal ini di antaranya diketahui oleh Nafi’[17]. Di antara hadit-hadits yang diriwayatkannya ada juga yang ditulis oleh para ulama yang menerimanya, seperti Sa’id ibn Jubair, Abdul al-Aziz ibn Marwan, Abdul Malik ibn Marwan dan Nafi’.

3.      Anas ibn Malik

Nama lengkap Anas ibn Malik adalah Anas ibn Malik ibn an-Nadhar ibn Dhamdham ibn Zaid ibn Haram ibn Jundub ibn Amir ibn Ganam ibn Addi ibn an-Najar al-Anshari. Ia juga dikela sebagai Abu Hamzah.

Anas Ibn Malik dilahiran pada thaun 10 sebelum hijriah, dan wafat pada tahun 93 hijriah di Bashrah (menurut Qatadah tahun 91 dan menurut Wahab ibn Jarir pada tahun 95); Anas ibn Malik adalah sahabat yang wafat terakhir di kota ini[18].

Ia hidup bersama Rasul SAW dalam kedudukannya sebagai pembantu, yang dipersembahkan oleh Ibunya (Ummu Sulaim) pada usia 10 tahun. Ayahnya bernama malik an-nadhar yang silsilah keturunannya sampai kepada Ibn ’Addi ibn an-najar. Rasul SAW sendiri memperlakukannya dengan sangat bijaksana, bukan sebagai seorang tuan kepada pembantunya. Dalam hal ini, Anas pernah bercerita bahwa Rasul SAW tidak perah menyinggung perasaanya, bermasam muka, atau menegur apa saja yang dikerjakan atau ditinggalkannya kecuali hanya menyerahkannya kepada Allah SWT.

Kepribadiannya yang dikenal di kalangan para sahabat adalah ketaqwaan dan kewaraannya. Abu Hurairah pernah berkomentar: ”Aku tidak melihat seorangpun yang salatnya menyerupai Rasul SAW., kecuali Ibn Sulaim (Anas Ibn Malik)”. komentar yang hampir sama juga dikemukakan oleh Ibn Sirrin.

Hadits-hadits yang diterimanya selain langsung dari Rasul SAW, juga dari para sahabat lainnya, seperti Abu bakar, umar, Utsman, Fatimah az-Zahra, tsabit ibn Qais, Abdurrahman ibn Auf, Ibn Mas’ud, Ubay ibn Ka’ab, Mu’adz ibn Jabal dan lain-lain. Sedangkan hadits-haditsnya diriwayatkan oleh para tabi;in antara lain al-Hasan, Sulaiman at-taimi, Abu Qilabah, Ishad ibn abi Thalhah, dan Muahmmad ibn Sirin[19]. Dalam periwayatan hadits di kalangan  para sahabat ia menduduki ranking ketiga dengan jumlah hadits yang diriwayatkan sebanyak 2286 buah hadits.

Silsilah sanad yang paling shahih yang sampai kepadanya ialah melalui malik ibn Anas dari Ibn Syihab az-Zuhri. Sedangkan yang paling lemah adalah melalui Daud ibn al-Muhabbir dari ayahnya dari abban ibn Abi Iyasy[20].

4.      Siti Aisyah

Siti Aisyah merupakan istri Rasulullah SAW, putri Abu Bakar ash-Shiddiq. Ia merupakan satu-satunya istri Nabi yang banyak meriwayatkan hadits, hingga ia meningal pada tahun 57 H.

Tentang kelebihan ilmunya, ibn Syihab az-Zuhri pernah berkata: ”Jika ilmu istri-istri Rasul SAW dikumpulkan ditambah ilmu wanita-wanita lainnya, tentu tidak akan dapat mengungguli ilmu Aisyah”. Komentar yang senada juga diberikan oleh Urwah[21]. Penghargaan yang sangat tinggi juga disampaikan di antaranya oleh oleh ayah Hisyam. Menurutnya tidak ada sahabat yang sepandai Aisyah dalam hal mengetahui diturunkannya ayat-ayat al-Quran, hal-hal yang diwajibkan dan disunnahkan, peristiwa-persitiwa penting, silsilah keturunan dan banyak hal lainnya.

Hadits-hadits selain yang diterimanya langsung dari rasul SAW sendiri, ia juga menerimanya dari para sahabat seperti Abu Bakar (ayahnya), Umar, Sa’ad ibn Abi Waqas dan Usaid ibn Khudair. Yang menerima hadits dari Aisyah bukan hanya para tabi’in tetapi juga para sahabat lainnya. di antara para sahabat yang meriwayatkan hadits daripadanya, ialah Abu Hurairah, Abu Musa al-Asy’ari, Zaid ibn Khalid, al-Juhni dan Shafiyah binti Syaibah. Sedangkan para tabi’in yang menerima hadits dari beliau antara lain Sa’id ibn al-Musayyab, Alqamah ibn Qais, Masruq ibn al-Ajda’, Aisyah binti Thalhah, Amrah binti Abdurrahman, Hafsah binti Sirin. Dalam jajaran para perawi di kalngan sahabatbeliau menduduki erigkat ke empat dengan hadits yang diriwayatkan sebanyak 2210 buah.

Silsilah sanad yang paling tinggi derajatnya yang sampai kepada beliau ialah yang melalui Yahya ibn Sa’id dari Ubaidullah ibn Amr dari al-Qasim ibn Muhammad. Silsilah lainnya ialah melalui Ibnu Syihab az-Zuhri atau Hisyam ibn Urwah ibn az-Zubair. Sedangkan sanad yang paling lemah terdapat pada al-Harits ibn Syubl dari Ummu an-Nu’man[22].

5.      Abdullah ibn Abbas

Abdullah ibn Abbas atau juga biasa disebut dengan Ibnu Abbas adalah anak paman rasul SAW, al-Abbas ibn Abdul Mutahllib ibn hasyim ibn Manaf al-Makki al-Madani at-Thai’ifi, sedangkan ibunya ialah saudara Maimunah (istri Nabi SAW) yaitu Ummu al-Fadhl Lubabah binti a-Harits al-Hilaliyah. Ia dilahirkan tiga tahun sebelum hijrah dan meninggal di Tha’if pada tahun ke 68 hijrah.

tentang kepribadian dan kelebihan Ibnu Abbas\, di antaranya disebutkan bahwa Rasul SAW pernah mendoakannya, yang dikabulkan oleh Allaw SWT, dengan doa: ”Allahumma faqihu fi ad-Din wa ’allamahu al-ta’wil” (ya Allah, semoga Engkau memberi pemahaman kepadanya). Ubaidillah ibn Abdullah ibn Utbah pernah berkata, bahwa pengetahuan Ibnu Abbas dalam bidang fiqh, tafsir al-Quran, bahasa Arab, sya’ir, ilmu hisab dan ilmu waris tidak ada yang mampu mengungguli.

Hadits-hadits yang diriwayatkannya di samping diterima langsung dari Rasul SAW, ia juga menerima dari ayah dan ibunya, Abu Bakar, Utsman, Ali, umar, Ubaya ibn Ka’ab, Mu’adz ibn Jabal dan sahabat-sahabat lainnya. Sedangkan para ulama yang meriwayatkan hadits darinya antara lain, Abdullah ibn Umar, Abu ath-Thufail, Said ibn al-Musayyab, Anas ibn Malik, Sahal ibn Hanif, Ikrimah dan banyak lagi para ulama lainnya. Dalam jajaran para perawi hadits di kalangan sahabat ia menduduki peringkat kelima, dengan jumlah yang diriwayatkan sebanyak 1660 buah hadits. Hadits yang langsung diterima nabi SAW dendiri, sebagaimana yang ditemukan pada shahi Bukhari dan Muslim, adalah lebih dari sepuluh hadits. Menurut para ulama lainnya, sebagaimana dikemukakan al-Asqalani, menyebutkan jumlahnya lebih kecil dari itu; menurut al-Ghazali hanya ada empat hadits, menurut Gandar hanya sembilan hadits, dan menurut Yahya al-Qaththan hanya ada sepuluh hadits[23].

Silsilah sanad hadits yang paling tinggi nilainya yang sampai kepadanya, aialah melalui Ib Syihab az-Zuhri dsan Ubaidilah ibn Abdillah ibn Utbah. Sedangkan silsilah yang paling lemah melalui perantara Muhammad ibn Marwan as-Suddi ash-Shaghir dari al-Kalbi dari Abu Shalih.

6.      Jabir Ibn Muhammad

Ia dilahirkan pada tahun 16 sebelum hijrah dan meninggal di Madinah pada 78 H (menurut Ibn Sa’ad dan al-Haitsam tahun73, bahkan ada yang menyebutkan tahun 94 H)[24]. Ayahnya adalah abdullah ibn Amr ibn Haram ibn Tsa’labah al-Khazraji an-Nashari as-Salami. Di masjid Nabawi ia memberikan bimbingan pengajian kepada masyarakat. Kemana saja ia pergi, seperti ke Mesir dan Syam, ia selalu dikunjungi masyarakat yang ingin mengambil ilmunya dan meneladani taqwanya. Ia mendapat gelar kehormatan di antaranya al-Faqih, al-Imam dan al-Mufthi al-Madinah[25].

Ia menerima hadits-hadistnya selain dari rsul SAW sendiri, juga dari para sahabat lainnya seperti, Abu Bakar, Umar, Ali, Abu Ubaidah, Thalhah, Mu’adz ibn Jabal, Ammar ibn Yasir Khalid ibn Walid, Abu Burdah ibn Nayyar, Abu Hurairah, Ummu Syuraik dan masih banyak lagi sahabat lainnya. Sedangkan para ulama tabi’in yang meriwayatkan hadits darinya antara lain Abdurrahman, Uqail, dan Muhammad (anaknya), S’id ibn al-Musayyab, Abu az-Zubair, Ibnu Dinar, Abu Ja’far al-Baqir, Muhammad ibn al-Munkadir, Wahab ibn Kaisan dan al-Hasan al-Bashri[26]. Dalam jajaran periwayat hadits di kalangan sajabat ia menduduki peringkat keenam dengan meriwayatkan 1540 buah hadits.

Silsilah sanad yang paling tinggi nilainya ialah hadits-hadits yang diriwayatkan oleh um\lama Mekkah melalui Sofyan ibn Uyainah dari Amr ibn Dinar[27].

7.      Abu Sa’id al-Khudri

Abu Sa’id al-Khudri adalah nama gelar yang diberikan kepadanya, sedangkan nama aslinya adalah Sa’ad ibn Malik ibn Sinan. Ia dibawa ayahnya mengunjungi rasul SAW untuk ikut berperang pada perang Uhud, yang waktu itu ia baru berusia 13 tahun. Rasul melarangnya karena dinilai amsih terlalu muda. Ia meninggal pada tahun 74 hijriah.

Tentang kepribadiannya, ia dikenal sebagai seorang yang  zahid dan alim. Dalam perjuangan untuk menegakkan ajaran, ia ikut berperang sebanyak 12 kali.

Hadits-hadits ia terima di samping dari Rasul SAW, adalah dari para sahabat lainnya seperti Malik ibn Sinan (ayahnya), Qatadah ibn an-Nu’man, abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, ABU Musa al-Asy”ARI< Zaid ibn Tsabit dan Abdullah ibn Salam. Sedangakn dari kalangan ulama yang meriwayatkan hadits-haditsnya antara lain Abdurrahman (anaknya), Zainab binti Ka’ab ibn Ajrad, Abdullah ibn Umar, Abdullah ib ABBAS< ABU ath-Thufail, Nafi’ dan ikrimah. Dalam jajaran periwayat hadits di kalangan sahabat ia menduduki posisi ketujuh dengan hadits yang telah diriwayatkannya sebanyak 1170 hadits.



B. Tokoh-tokoh sekitar Pen-tadwin-an hadits dan Ilmu Hadits

1.      Abu Sa’id al-Khudri

Nama lengkapnya ialah Umar ibn Abdul Aziz ibn Marwan ibn al-Hakam ibn Abu al-‘As ibn Umayyah ibn Abdu Syams al-Quraisyi al-Amawi, atau disebut juga dnegan Abu Hafs al-Madani ad-Dimaski. Ia adalah salah seorang khalifah (yang ke-8) dari Daulah Bani umayyah, yang oleh banyak ulama –karena kearifan, keadilan, kewaraan dan keluhuran budinya terutama selama menjadi khalifah– ia dimasukkan ke dalam jajaran khulafa ar-raasyidin.

Ia dilahirkan pada tahun 61 H dan meninggal pada bulan rajab tahun 101 H. ibunya bernama Ummu Ashim ibn Ashim (putri Umar ibn Khattab). Karena garis keturunannya ini, dalam banyak hal ia dinilai memiliki sifat-sifat kakeknya.

Dalam hal sejarah perkembangan hadits ia sangat berjasa karena gagasannya untuk mengumpulkan hadits dalam suatu kitab tadwin. Untuk keperluan ini, ia sebagai kahlifah memberikan instruksi kepada Abu Bakar ibn Muammad ibn Hazm –Gubernur Madinah– agar asegera mengumpulkan orang-orang yang mengetahui hadits, khususnya hadits-hadits yang ada pada Amrah binti Abdurrahman al-Anshari dan al-Qasin ibn Muhammad ibn Abu Bakar serta menghimpunya. Isntruksi serupa disampaikan juga kepada Muhammad ibn Syihab az-Zuhri. Meskipun hasil tadwinnya tidak sampai ke tangan umat Islam generasi berikutnya, akan tetapi sebagai perintis formal dalam pen-tadwin-an hadits, merupakan jasa yang sangat besar dalam upaya menyelamatkan hadits dari berbagai persoalannya, seperti kehilangan dan usaha pemalsuan.

Hadits-haditsnya ia terima dari para sahabat dan sesama tabi’in lainnya. Di antaranya ialah Anas ibn malik, as-Sa’ib ibn Yazid, Abdulah ibn Ja’far, Yusuf ibn Abdillah ibn Salam, Uqbah ibn Amar al-Juhni, Abdullah ibn Ibrahim ibn Qarit, ar-Rabi’ ibn Sabrah al-Juhni, Urwah ibn az-Zubair, Abu Salamah ibn Abdurrahman dan Abu Bakar ibn al-Harits ibn Hisyam. Sedangkan yang meriwayatkan hadits-haditsnya antara lain ialah Abu Salamah ibn Abdurrahman (gurunya sendiri), Abdullah ibn Abdul Aziz (anaknya), Zuban ibn Abdul Aziz, Maslamah ibn Abdul al-malik ibn Marwan, Ibnu Syihab az-Zuhri, Abu Bakar Muhammad ibn AMR IBN Hazm, Laits ibn Abu ruqayah ats-Tsaqafi, Ayyub al-Sakhtiyani dan Abdul al-Malik ibn ath-Thufail.

Dalam kapasitasnya sebagai perwai hadits, oleh para ahli hadits ia dinilai sebagai perawi yang tsiqah. Oeh ibnu Hibban ia dimasukkan ke dalam jajaran tabi’in yang tsiqah[28].

2.      Abu Bakar ibn Muhammad ibn Hazm

Nama lengkapnya ialah Abu Bakr ibn Muhammad ibn AMR IBN Hazm al-Anshari al-Khazraji an-Najari al-Madani. Nama kecilnya ialah Abu Bakr atau Abu Muhammad. Tidak jelas kapan ia dilahirkan, sedangkan ia meninggal pada 117 hijriah; ada juga yang menyebutkan tahun 120 H.

Dalam sejarah perkembangan hadits, ia yang pada saat itu menjabat sebagai gubernur Madinah– berdasarkan instruksi khalifah Umar ibn Abdul Aziz– berhasil mengumpulkan hadits yang tersebar dari para penghapalnya. Adapun dalam kapasitasnya sebagai ahli hadits, para ulama, seperti Ibn Ma’in, dan ibn Kharrasy menilainya tsiqah. Ibn Hibbah, al-Haitsan ibn Addi’, dan al-Waqidi memasukkannya ke salam ­ats-tsiqah.

Hadits-hadits yang diriwayatkannya ia terima dari banyak ulama. Di antaranya ialah dari ayahnya, Abdullah ibn Zaid ibn Abdi rabah al-Anshari, Amrah binti Abdurrahman (bibinya), Abu hayyah al-Badari, Khalidah binti Anas, Ubabah ibn Tamim, Salman al-Farisi Abdullah ibn Qais ibn Mahramah, Abdullah ibn Umar ibn Utsman, Amr ibn Salim az-Zarqa, Umar ibn Abdul Aziz dn Abu Salamah ibn Abdurrahman. Sedangkan para ulama yang meriwayatkan hadits daripadanya antara lain Abdullah (anakknya), Muhammad ibn Ammarah ibn Muhammad ibn Hazm, Amr ibn Dinar, az-ZuhrI, Yahya ibn Sa’id al-Anshari, al-Ealid ibn Abu Hisyam, Yazid ibn al-Hadi, Abdullah ibn Abdurrahman, Abdurrahman ib Abdullah al-Mas’udi, Aflah ibn Humaid, Ubaiya ibn Abbas, Abu Husain, dan Sa’id ibn Abu Hilal[29].

3.      Ibnu Syihab az-Zuhri

Nama lengkapnya ialah Muhammad ibn Muslim ibn Ubaidllah ibn Abdullah ibn Syihab ibn Abdullah ibn al-Harits ibn Zahrah ibn Kilab ibn Marrah al-Quraisyi az-Zuhri.  Ia lahir pada 50 H dan meninggal pada bulan Ramadhan tahun 125 H. Menurut para ulama, seperti dikatakan Umar ibn Abdul Aziz, Ayyub dan al-Laits tidak ada ulama yang lebih tinggi kemampuannya khususnya dal;am bidang hadits darnya. karena kemampuannya dalam bidang ilmu agama, ia seperti yang dikatakan oleh al-Asqalani, mendapat beberapa gelar antara lain al-Faqih, al-Hafidzh al-Madani, Alim al-Hijaz wa asy-Syam dan salah seorang dari pemimpin dunia[30].

Dalam sejarah perkembangan hadits, sebagaimana Abu Bakr ibn Hazm, ia mendapat kepercayaan dari Umar ibn Abdul Aziz untuk menghimpun hadits-hadits. Hasil karyanya, menurut para ulama, dinilai lebih lengkap dibanding hasil karya Abu Bakr ibn Hazm. Namun sebagaimana telah dikatakan, sayang sekali, hasil karya kedua ulama ini hilang, sehingga tisak sampai ke tangan generasi berikutnya.

Hadits-hadits yang ia peroleh dari banyak ulama, antara lain Abdullah ibn Umar ibn Khattab, Abdullah ibn Ja’far, Rabi’ah ibn Abbad, Abdurrahman ibn Azhar, Abu ath-Thufail, Mahmud ibn Rabi’, Malik ibn Aus, as-Sa’ib ibn Yazid, Abdullah ibn al-Harits ibn Naufal, Urwah ibn Az-ZubairThalhah ibn Abdullah ibn Auf dan Alqamah ibn Waqaf. Sedangkan hadits-haditsnya yang diriwayatkan oleh ulama antara lain, Atha’ ibn Abu Rabbah, Abu az-Zubair al-Makki, Umar ibn Abdul Aziz, Amr ibn Dinar, Shalih ibn Kaisan, Abban ibn Shalih, Yahya ibn Sa’id al-Anshari, Ja’far ibn Rabi’ah, al-Auza’i, Ibnu Juraih, Ishaq, Amr ibn Syuaib, Muhammad ibn al-Munkadir, Hisyam ibn Urwah, Malik ibn Anas, az-Zubaidi dan Ibn Abbas.

Menurut an-Nasa’i silsilah sanad yang paling tinggi sampai kepada ibnu Syihab az-Zuhri, ada dua jalan: pertama melalui Ali ibn Husain dari ayahnya (Husain) dari kakeknya (Ali); kedua melalui Ubaidillah dari Ibn Abbas[31].

4.      al-Bukhari

Nama lengkap al-Bukhari adalah Abu Abdullah muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn Bardzibah al-Bukhari. Nama al-Bukhari, karena beliau lahir di kota Bukhara, yang kemudian menjadi populer untuk menjadi nama penggilannya. Ia juga dipanggil dengan Ibn al-Ahnaf al-Ju’fi. al-Bukhari dilahirkan pada Jumat 13 Syawal 194 H dan meninggal pada 30 Ramadhan 256 H.

Peranannya dalam bidang hadits, adalah ia yang pertama kali berhasil menyusun kitab al-Jami’ ash-Shahih (kumpulan Hadits-hadits Shahih) dengan sistematika fiqh. Kitab ini berisi 9082 buah hadits yang disebutkan secara berulang-ulang. Hadits sejumlah itu dipilih dari sekitar 600.000 buah hadits yang diterimanya, selama masa waktu 16 tahun. Menurut Muhammad Fuad Abd al-Baqi, jumlah hadits al-Bukhari yang ditulis secara berulang-ulang sebenranya 7.563 buah atau dengan 2.607 buah dengan membuang ahdits yang berulang-ulang[32]. Karya-karya lainnya di samping dalam bidang hadits dan Ilmu Hadits, juga dalam berbagai bidang ilmu lainnya, yang jumlah seluruhnya sebanyak 20 buah karya tulis.

Hadits-haditsnya diperoleh dari adh-Dhahak ibn Makhlad, Abu ’Ashim an-Nabil, Makki ibn Ibrahim al-Hanzhali, Ubaidillah ibn Musa al-Abbasi, Abs. al-Qudus ibn al-Hajjaj, Muhammad ibn Abdullah al-Anshari dan lain-lain. Sedangkan hadits-haditsnya diriwayatkan oleh banyak ulama, antara lain Muslim , at-Turmidzi, an-Nasa’i, Ibrahim ibn Ishak al-Hurri dan Muhammad ibn Ahmad ad-Daulabi. Ulama yang terakhir meriwayatkan dari al-Bukhari ialah Manshur ibn Muhammad al-Badzudi yang meningal pada tahun 329 H[33].

Al-Bukhari mengajukan syarat-syarat untuk sanad-sanad hadits secara ketat di antara para mudawwin hadits. Di samping harus benar-benar memenuhi kriteria adil dan dhabith ia menyaratkan agar antara satu sanad dengan sanad lainnya benar-benar memenuhi syarat penghunungannya (muttashil). Untuk itu ia menartikan ittishal as-sanad (persambungan sanad) dengan dua syarat, yaitu: pertama, haurs mu’asharah (antara yang menyampaikan dan yang menerimanya hidup dalam satu masa); kedua harus liqa’ (terjadi perjumpaan di antara keduanya), meskipun perjumpaan itu hanya satu kali. Karena ketatnya persyaratan ini ia tidak menerima hadits yang diriwayatkan dengan kata-kata ”an fulan”. Karena ketatnya persyaratan yang dipaikainya, kitab karya al-Bukhari ini oleh para ulama dinilai sebagai kitab Shahih yang menduduki urutan tertinggi nilai keshahihannya[34].

Kelebihan dan keistimewaan al-Bukhari banhak dikemukakan oleh ulama sezaman dan generasi selanjutnya. Maslamah menyebutkan bahwa alp-Bukhari termasuk ulama yang menguasai benar hadits, dan ia tsiqah. Ishaq ibn Rahawaih pernah menyerukan kepada para ulama lainnya agar mengambil hadits dari al-Bukhari karena kualitas hadits-haditsnya, keluasan pengetahuannya terhadap ilmu agama, khususnya bidang hadits. Tentang kitab al-Jami’ ash-Shahih karyanya, menurut hasil penelitian Ibn al-Madini, Yahya ibn Ma’in, Ahmad ibn Hanbal dan para ulama lainnya, menyebutkan bahwa hadits-hadits al-Bukhari dalam kitabnya benar-benar shahih kecuali empat hadit saja[35].

5.      Muslim

Nama lengkap Muslim adalah Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi. Ia dilahirkan pada 205 atau 206 H. Sedangkan meninggalnya pada bulan Rajab 261 h dalam usia 55 tahun.

Peranannya dalam sejarah perkembangan hadits, ia merupakan ulama kedua yang berhasil menyusun kitab al-Jami’ ash-Shahih, yang dikenal dengan nama ”Shahih Muslim”. Kitab ini berisi 10.000 buah hadits yang disebutkan secara berulang-ulang, atau sebanyak 3030 buah hadits dengan menghilangkan pengulangan penyebutan sanadnya. Hadits sejumlah itu disaring dari 300.000 buah hadits yang dikumpulkannya selama 15 tahun.

Berdasarkan keshahihannya, para ulama memasukkan karya Muslim ini pada peringkat kedua setelah Shahih Bukhari. Karena syarat yang ditetapkan Muslim lebih longgar. Dalam persambungan sanad antara yang meriwayatkan (rawi) dan yang menerimanya (marwi anhu) menurut Muslim hanya cukup syarat mu’asharah (sezaman) saja.

Hadits-haditsnya diperoleh dari banyak ulama, antara lain al-Qa’nabi, Ahmad ibn yunus, Ibrahim ibn Abu Uwais, Daud ibn Amr ad-Dhibbi, Yahya ibn Yahya an-Naisaburi dan haisan ibn Harijah. Sedang para ulama yang meriwayatkan hadits-haditsnya ialah at-Turmudzi, Abu Haitm ar-Razi, Abu al-Fadhl Ahmad ibn Salamah, Musa ibn Harun, Ibrahim ibn Abi Thalib, Ibn Hujaimah, Abu ’Awanah, Abu Hamid al-A’masyi dan Muhammad ibn Ishaq al-Faikhi[36]. Tentang kapasitasnya sebagai ahli Hadits, sama seperti halknya dengan al-bukhari. Mslamah ibn Qasim dan Ibn Abi Hatim menyebutkan, ia adalah salah seorang imam yang menguasai hadits, dan tergolong tsiqah. Menurut Bandar, para penghapal hadits itu ada empat orang yaitu Abu Zar’ah, al-Bukhari, Muslim dan ad-Darimi[37].

6.      Ar-Ramahurmuzi

Nama lengkapnya ialah Abu Muhammad al-Hasan ibn Abdurrahman ibn Khalad Ar-Ramahurmuzi. ia disebut juga dengan nama Abu Muhammad al-Khalad. Sebutan Ar-Ramahurmuzi dinisbatkan kepada nama kota tempat ia dilahirkan, kota Rahmarmusz, sbelah barat daya Iran. Para penulis sejarah tidak menyebutkan kapan ia dilahirkan akan tetapi menurut Ajjaj al-Khathib ia lahir pada 256 H dan meninggal pada tahun 360 Hijrian di kota itu juga.

Hadits-hadistnya ia terima di antaranya dari Ahmad ibn Yahya al-Halwani, Ahmad ibn Abu Khaitsamah, Ahmad ibn Muhammad al-Burti, Muhammad ibn Ghalib adh-Dhibbi. Sedangkan para ulama yang meriwayatkan hadits-hadits daripadanya antara lain Abu al-Hasan Muhammad ibn Ahmad as-Saidawi, al-Hasan ibn al-Laits asy-Syirazi, Abu Bakar Muhammaad ibn Musa ibn Mardawaih, Ahmad ibn Ishaq an-Nahawandi, Abu al-Qasim Abdullah ibn Muhammad ibn Ali al-Baghdadi. dalam kapasitasnya sebagai ulama hadits para ulama menilainya tsiqah.

Perannanya dalam sejarah perkembangan hadits dan ilmu hadits, ia adalah orang yang pertama menyusun satu ilmu Hadits secara lengkap sebagai suatu disiplin ilmu. Adapun hasil karyanya terdapat sekitar lima belas buah, di antaranya ialah  al-Muhaddits al-Fashil baina ar-Rawi wa al-Wa’i, al-Falak fi Mukhtar al-Akbar wa al-Asghar, al-Ilal fi al-Mukhtar al-Akhbar, dan Amtsal an-Nabi[38].


GLOSARIUM

Ada’ Menyampaikan atau meriwayatkan kepada orang lain.

’Adil Orang-orang yang meiliki sifat-sifat sempurna, baik yang berhubungan dengan keimanan, ibadah maupun akhlaknya,s ehingga terpelihara keimanan dan ketaqwaannya, selalu taat melaksanakan segala perintah-Nya dan menginggalkan yang dilarangnya-Nya, selalu menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil, dan memelihara perbuatan yang dapat menodai muru’ah. Dnegan sifat-sifat tersebut, sehingga periwayatnnya dapat diterima.

Ahad Hadits yang jumlah perawinya tidak sampia kepada jumlah mutawatir, atau hadits yang memiliki jalan sanad kurang dari derajat mutawattir.

Ahadits Kata jamak dari hadits.

Ahwali Hadits yang berupa hal-ihwal Rasul SAW, seperti keadaan fisiknya, sifat-sifat serta karakteristiknya.

Asanid Kata jamak dari isnad.

Ashahhu al-Asanid  Sanad-sanad hadits yang paling tinggi kualitas keshahihannya.

Ashhab as-Sunan Para ulama pengarang atau oenyusun kitab as-Sunan (Abu Daud, at-Turmudzi, an-Nasa’i dan ibnu Majah).

Athraf (kitab) Kitab penunjuk yang berisi bagian-bagian dari hadits yang menunjukkan letas sisanya. Pada kitab terseut disebutkan sanad-sanadnya baiuk secara lengkap ataupun tidak.

Athraf al-Hadits Bagian dari hadits yang menunjukkan sisanya

Atsar Persamaan dari kata hadits. menurut sebgian ulama Atras adalah sebutan untuk sesuatu yang disandarkan pada sahabat

’Aziz Hadits yang memiliki dua jalan sanad yang berlainan, atau hadits yang diriwayatkan oleh dua orang dan diterima oleh dua orang pula

Bathil (Hadits) Hadits yang tidak ada sumbernya sama sekali

Bayan Penjelasan fungsi hadits terhadap al-Quran sebgai mubayyin yang sekurang-kurangnya memilki tiga fungsi; yaitu bayan taqrir atau  ta’kid, bayan tafsir  atau  tafshil dan bayan tasyri

Dhabit Perawi yang kuat hafalannya terhadap apa yang telah didengarnya, kemudian mampu menyampaikan atau mereporduksi hafalan tersebut kepada orang lainkapan saja jika diperlukan

Dha’if Hadits yang hilang syarat-syaratnya, atau salah satu syaratnya dari hadits shahih atau hasan

Dharuri Ilmu yang wajib diyakini kebenarannya dan diamalkan kandungannya. hadits mutawatir merupakan salah satu yang memberi faedah ilmu ini

Dirayah (ilmu) Sama artinya dengan ilmu Masthalah al-Hadits, ilmu Ushl Fiqh dan Ulum al-Hadits yaitu suatu ilmu pengethuan atau kaidah-kaidah untuk mengetahui maqbul dan mardud suatu hadits

Dzaith (li-dzatih) Dengan sendirinya atau asli, kebalikan dari li-ghairih. Istilah ini dipakai dalam pembagian hadits shahih dan hasan, yaitu shahih lidzatih dan shahih li ghairih serta hasan lidzatih dan hasan li ghairih

Fard Sama artinya dnegan Garib. Hadits fard ialah hadits yang terdapat penyendirian dalam sanad

Fi’li Hadits yang berupa perbuatan atau perilaku Rasul SAW

Ghairih (li Ghairih) Kewbalikan dari dzatih

Ghair Ma’mul bih Hadits shahih yang tidak dapat diamalkan, karena kedudukan hadits tersebut marjuh, mansukh atau muitawaquf fih

Gharib lihat fard

Hadits Sesuatu yang disandarkan pada Rasul SAW baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir beliau. Hadits dalam pengertian yang luas mencakup segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in

Hafizh Penghafal hadits, gelar hafizh diberikan kepada muhaddits yang sangat kuat hafalannya

Hakim Ulama yang menguasai seluruh hadits dari sudut matan dan sanadnya, jarh dan ta’dilnya serta tarikh

Hammi Hadits yang berupa hummah (keinginan kuat) Rasul SAW, yang belum sempat terealisasikan

Hasan Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, kurnag kuat ingatannya dan bersambung sanadnya

Hujjah Alasan atau bukti yang dapat dijadikan sandaran dalam menetapkan sesuatu

H.R.  Hadits Riwayat

Ijazah Salah satu cara periwayatan dan penerimaan hadits, dengan cara seorang guru memberikan izin kepada muridnya untuk meriwayatkan hadiits atau kitab daripadanya

’Illat Suatu cacat dalam hadits, yang berakibat hadits tersebut ditolak, seperti menyebut muttashil terhadap hadits yang sebenarnya munqathi’

Isnad Menyandarkan hadits atau mengembalikan hadits kepada asalnya, yakni kepada orang yang mengatakannya

Ittishal as-sanad Persambungan sanad dari sanad pertama sampai dengan yang terakhir

Jarh Cacat para pe­rawi yang disebabkan oleh sesuatu yang merusak nilai keadilan dan kedhabithannya. Ilmu ­al-jarh artinya ialah ilmu yang membahas tentang kecacatan para perawi

Khabar Persamaan kata dari hadits, ada ulama yang menyebutkan bahwa khabar adalah sebuutan untuk sesuatu yang datang dari sahabat dan tabi’in

Kibar at-tabiin Para tabi’in besar atau senior yang menerima hadits dari para sahabat

Kitabah Penulisan hadits. Kegiatannya sudah dimulai oleh para sahabat sejak masa Rasul SAW, meskipun baru bersifat perorangan

Kodifikasi Pembukuan hadits (tadwin). Kegiatannya sudah dimulai pada awal abad II Hijriah, atas perintah resmi khalifah Umar ibn Abdul Aziz

Kualitas (hadits) Nilai atau mutu hadits. Ada yang shahih atau hasan, dan ada yang  dha’if

Kuantitas (hadits) jumlah susunan atau silsilah sanad atau perawi hadits

Kun-yah Nama gelar atau julukan untuk para ulama yang terlibat dalam periwayatan hadits

Kutub kitab-kitab, jamak dari kitab. Sebutan untuk kitab-kitab hadits standar atau induk hasil pentadwinanpara ulama, seperti kutubas-sitah atau kutb as-sab’ah

Lafzhi (periwayatan) Periwayatan terhadap suatu hadits yang redaksinya sesuai dengan redaksi yang diterima dari Rasul SAW

Lafzhi (mutawatir) Hadits yang mutawatir dari sudut lafazh dan maknanya

Laqab lihat kun-yah

Liqa’ Pertemuan seorang guru atau perawi hadits dengan murid atau penerimanya, ketika meriwayatkan suatu hadits. bukti kejadian terjadinya pertemuan ini merupakan syarat yang diajukan oleh Bukhari untuk menilai hadits itu bersambung atau tidak

Ma’ajim Kitab-kitab Mu’jam, yaitu kitab-kitab hadits yang disusun berdasarkan musnad sahabat, nama-nama guru, atau daerah-daerah tertentu. Kata jamak dari mu’jam

Ma’mul bih  Hadits shahih yang dapat diamalkan

Ma’nawi (periwayatan) Periwayatan hadits yang redksinya tidak persis sama dengan yang disabdakan Rasul SAW, tetapi maksud dan isisnya sama

Ma’nawi (mutawatir)  Hadits ynag mutawatir dari sudut makna atau isi dan kandungannya saja, namun redaksinya berbeda

Mathuthah Manuskrip atau naskah tulisan tangan, buku cetakan

Majlis al-ilmi Tempat Rasul SAW menyampaikan hadits-haditsnya kepada sabahat

Mansukh Hadits shahih yang ketentuan hukumnya dihapus oleh hadits yang datang kemudian

Maqbul  Hadits yang dapat diterima kehujjahannya, yakni hadits yang memenuhi syarat-syarat shahih

Maqlub Hadits yang tertukar datanya, baik pada redaksi matan maupun anma sanadnya

Mardud Hadits yang ditolak, karena tidak memenuhi syarat-syarat maqbul

Marfu’ hadits yang disandarkan kepada Nabi, atau dengan kata lain, perkataan, perbuatan dan taqrir Rasul SAW

Marjuh Hadits shahih yang tidak dapat diamalkan, karena kandungannya bertentangan dengan hadits yang lebih kuat atau lebih tinggi derajat keshahihannya

Martabat Tingkatan yang menunjukkan urutan kualitas hadits

Marwi Matan hadits yang diriwayatkan

Matan Lafaz-lafaz hadits yang meliputi perkataan, perbuatan dan taqrir serta hal ihwal yang disandarkan kepada Rasul SAW

Masyhur Hadits yang memiliki banyak jalan sanad, tetapi tidak sampai kepada derajat mutawatir

Maqthu’ Hadits yang disandarkan kepada tabi’in. Dengan kata lain perbuiatan, perkataan dan taqrir tabi’in

Matruk Hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang tertuduh dusta atau nampak kefasikannya

Maudhu Hadits palsu

Mauquf Hadits yang disandarkan kepada sahabat

Mayor (kaidah keshahihan sanad) Kaidah keshahihan sanad hadits yang lima, sesuai dengan yang dipakai oleh ulama ahli hadits

Mu’asharah Hidup sezaman atau semasa antara yang meriwayatkan hadits dengan yang menerimanya. Bukti hidup sezaman ini diajukan oleh Muslim untuk melihat persambungan sanad hadits

Mubayyin Yang menjelaskan, maksudnya ialah hadits Rasul SAW yang berfungsi sebagai penjelas terhadap al-Quran. Lihat kaya bayan

Mudawwin orang yang membukukan hadits

Mu’dhal Hadits yang sanadnya gugur dua orang berturut-turut

Muhaddits Gelar untuk ulama yang menguasai hadits baik dari sudut  ilmu riwayah maupun dirayahnya

Muhadditsin Kata jamak dari muhaddits

Mukhtalif al-Hadits Hadits-hadits yang semula tampak bertentangan tetapi kemudian dapat dikompromikan

Munkar Hadits yang diriwayatka oleh orang yang lemah, yang matannya bertentangan dengan periwayatan orang kepercayaan

Munawalah Seorang guru memberikan satu atau beberapa hadits atau sebuah kitab kepada muridnya untuk diriwayatkan

Mursal Hadits yang gugur sanadnya pada thabaqah sebelum sahabat

Musnad  Sebutan untuk suatu kumpulan hadits yang diriwayatkan dengan menyebut sanadnya

Sebutan untuk suatu kitab yang menghimpu hadits-hadits dengan sistem berdasarkan nama-nama sahabat

Hadits yang disandarkan kepada Rasul SAW (yang marfu’) dan bersambung sanadnya (yang muttashil)

Musnid Orang yang meriwayatkan hadits dengan menyebut sanadnya

Mustafidh Hadits masyhur yang memiliki jumlah sanad pada tiap-tiap thabaqahnya seimbang atau sama persis

Musyafahah Penyampaian hadits oleh Rasul SAW melalui sabdanya

Musyahadah Penyampaian hadits oleh RaSUL SAW melalui perbuatan-perbuatannya yang disaksikan oleh para sahabat

Mutabi’ Hadits pendukung dari perawi lain yang lafaznya sama dengan yang didukung. Ada ulama yang menyamakan dengan pengertian syahid

Mutafaq ’alaih Hadits yang disepakati oleh bukhari dan Muslim

Mutawaquf fih hadits shahih yang tidak dapat diamalkan karen adanya pertentangan dangan hasits shahih lain yang antara keudanya tidak dapat dikompromikan

Nabawi (hadits) Hadits Rasul SAW. Istilah ini dipakai ketika memperbandingkan antara hadits Nabi dengan hadits Qudsi

Nasikh (fungsi hadits) Fungsi bayan hadits yang menghapus ketentuan hukum yang terdapat dalam al-Quran

Qauli Hadits yang berupa perkataan Rasul SAW

Qudsi (hadits) hadits yang redaksinya dari Rasul SAW, akan tetapi makna dan maksudnya dari Allah SWT

Rabbani (hadits) Sama dengan hadits qudsi dan ilahi

Rawi Orang yang meriwayatkan, menyampaikan atau memberitakan hadits

Riwayah (ilmu) Ilmu pengethuan yang mencakup segala yang disandarkan kepada Rasul SAW, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir beliau

Riwayah Penyampaian atau penukilan hadits

Rutbah Tingkat atau derajat yang menunjukkan kualitas keshahihan suatu hadits. Lihat martabat

as-Sabiqun al-Awwalun para sahabat yang paling pertama masuk Islam. Kelompok sahabat ini tergolong sahabat yang banyak menrima hadits dari Rasul SAW

Sanad Sandaran hadits, yang menghubungkan antara perawi kepad sumber hadits

Shahifah as-Shadiqah Sebutan untuk catatan-catatan hadits Rasul SAW milik Abdullah ibn Amr ibn ’Ash

Shahih Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, sempurna ingatannya, bersambung sanadnya, tidak berillat dan tidak janggal

Shighar at-Tabi’in Para tabi’in muda atau junior yang menerima hadits dari para sahabat

Sima’i Suatu cara penerimaan hadits dengan mendengarkan sendiri dari perkataan gurunya, baik dengan cara didiktekan atau buka, baik dari hafalan atau tulisan

Sunnah Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik perkataan, perbuatan, taqrir, sifat dan lain-lainya baik sebelum beliau diangkat menjadi rasul ataupun sesudahnya

Syadz Kejanggalan pada hadits karena matannya bertentangan dengan hadits shahih yang kualitasnya lebih tinggi

Syahid Hadits pendukung atau penguat dari perawi lain, yang makna atau maksudnya sama dengan yang didukung atau yang dikuatkan. Lihat mutabi’

Ta’dil Menyifatkan atau membersihkan perawi dengan sifat-sifat yang membersihkan dirinya dari hal-hal yang mencacatkannya.

Tadwin Pembukuan atau kodifikasi hadits

Tadlis menyembunyikan nama perawi hadits dalam periwayatan karena adanya cacat pada orang tersebut

Tahammul al-Hadits Penerimaan hadits dari orang lain dengan menggunakan cara-cara tertentu

Ta’kid Fungsi hadits yang menguatkan isi kandungan al-Quran, sama artinya dengan fungsi taqrir

Takhrij petunjuk tentang tempat atau letak hadits pada sumber aslinya, dengan menyebutkan sanadnya, kemudian dijelaskan kualitas hadits tersebut manakala diperlukan

Takhshish Kata yang menunjuk arti khusus atau tertentu. Salah satu fungsi hadits, adalah mentakhshish al-Quran, artinya membatasi keumuman ayat al-Quran

Taqyid Kata yang menunjuk sifat, keadaan, atau syarat-syarat tertentu. Fungsi hadits mentaqyid kemutlakan al-Quran, artinya membatasi ayat-ayat al-Quran yang menunjuk kepada arti muthlaq degan sifat, keadaan atau syarat-syarat tertentu

Taqriri Hadits yang berupa ketetapan Rasul SAW dengan cara mendiamkan terhadap apa yang dilakukan oleh sahabat, padahal Rasul menyaksikannya

Taqrir (fungsi hadits) Lihat ta’kid

Targhib Kandungan hadits yang berupa anjuran untuk berbuat kebajikan

Tashnif Sistem penyusunan kitab hadits dengan sistematika fiqh

Taufiq Kompromi atau penyesuaian. Penyelesaian dua hadits yang nampak bertentangan melalui jalan kompromi atau penyesuaian di antara keduanya sehingga kedua hadits tersebut dapat diamalkan

Thabaqah Tingkatan atau kurundalam periwayatan hadits, speerti thabaqah sahabat, thabaqah tabi’in dan seterusnya

Tsiqah Perawi hadits kepercayaan, artinya perawi yang memiliki kriteria adili dan dhabith

’Udul Kata jamak dari ’adil. Lihat ’adil



[1] Syeikh Muhammad al-Ghazali, Op. Cit, hal. 8
[2] Syeikh Muhammad al-Ghazali, Al-Fiqh wa al-Hadits (terjemahan), Kairo, Dar Asy-Syuruq, 1989
[3] Quraish Shihab, Pengantar Study Kritik Hadits abi SAW Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual, Jakarta , Mizan, 1989, hal. 8
[4] Quraisy Syihab, Op. Cit., hal. 9
[5] Quraisy Syihab, Op. Cit., hal. 10
[6] Quraisy Syihab, Op. Cit., hal. 10
[7] Quraisy Syihab, Op. Cit., hal. 10
[8] Muhammad al-Ghazali, Op. Cit, hal. 13
[9] As-Suyuti, Jalal ad-Din Abd. Rahman ibn Abi Bakr, al-Jumi as-Saqir
[10] ar-Ramahurmuzi, al-Muhaddis al-fasil baina ar-Rawi wa al-wa’I, Dar al-Fikr, Beirut
[11] Muhammad Musthafa al-A’zami, Dirasah fi al-Hadits an-Nabawi wa Tarikh Tadwinih, Jama’ah Riyadh, hal. 96
[12] Ibn Hajar al-Asqalani, al-Ishabah fi Tamyiz as-Sahabah (untuk selanjutnya disebut dengan Ibn Hajar al-Asqalani, al-Ishabah), Dar al-Fikr, Beirut, 1978, No. 1179
[13] Muhammad al-A’zami, op. cit. hal. 96-99
[14] Muhammad Musthafa al-A’zami, op. cit., hal. 119, dan Ibn Sa’ad, ath-Thaqabah al-Kabir, jilid IV, Leden, 1940, hal. 137
[15] Ibn Hajar al-Asqalani, Tahdzib at-Tahdzib (selanjutnya disebut Ibn Hajar al-Asqalani, Tahdzib), jilid V, Dar al-Fikr, Beirut, 1984, hal. 288
[16] Ibn Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, op. cit,. no. 4825
[17] Al-Bukhari, at-Tarikh al-Kabir, jilid I, Heiderabad, India, 1361, hal. 325, dan Muhammad Musthafa al-A’zami, op. cit,. hal. 120
[18] Ibn Hajar al-Asqalani, al-Ishabah, op. cit., no. 277
[19] Ibn Hajar al-Asqalani, Tahdzib I, op. cit., hal. 329-330
[20] Drs. Untung Ranuwijaya, Ilmu Hadits, Jakarta, Gaya Media Pratama, 1996, hal. 201
[21] Drs. Untung Hanuwijaya, Ibid, hal. 201
[22] Drs. Untung Ranuwijaya, Op. Cit., hal. 202
[23] Drs. Untung Ranuwijaya, Op. Cit., hal. 203
[24] Ibid,  hal. 204
[25] Drs. Untung Ranuwijaya, Op. Cit., hal. 204
[26] Ibid, hal. 204
[27] Ibid, hal. 204
[28] Drs. Untung Ranuwijaya, Op. Cit., hal. 205
[29] Drs. Untung Ranuwijaya, Op. Cit., hal. 206
[30] Drs. Untung Ranuwijaya, Op. Cit., hal. 207
[31] Op. Cit., hal. 208
[32] Drs. Untung Ranuwijaya, Op. Cit., hal. 209
[33] Drs. Untung Ranuwijaya, Ibid., hal. 209
[34] Drs. Untung Ranuwijaya, Ibid., hal. 209
[35] Drs. Untung Ranuwijaya, Op. Cit., hal. 210

[37] Drs. Untung Ranuwijaya, Op. Cit., hal. 211
[38] Drs. Untung Ranuwijaya, Ibid., hal. 211

1 komentar: