Minggu, 08 Juli 2012

AS-SUNNAH & AL-HADITS


I. PENDAHULUAN



Setiap muslim berkewajiban meneriman hadits sebagai pedoman hidup di samping al-Quran sebab hukum yang kedua setelah Al-Quran hadits merupakan penjelas tentang aturan hidup terutama ketentuan hukumnya, cara mengamalkannya tidak diperincikan menurut petunjuk dalil yang masih utuh, tidak dikhususkan menurut petunjuk ayat yang masih mutlak dalam al-Quran, hendaklah dicarikan penyelesaiannya dalam hadits.

Oleh karena itu menjadi kewajiban kita untuk memahami as-Sunnah dengan benar dan tepat, jauh daripada penyelewengan dan pengkaburan maksud dan makna hadits tersebut. Apalagi hadits yang mempunytai arti dan pengertian luas terutama yang berkaitan dengan pengembangan dunia.

Sehingga untuk memahami as-sunnah an-nabawiyah dengan sebaik-baikinya, jeli dan teliti, hendaklah dilihat kepada sebab-sebab khusus kenapa hadits itu berlaku atau perlu pemikiran lain karena ada alas an dan illat disesuaikan dengan perubahan suatu zaman, dengan kata lain sebuah hadits bisa berubah penerapannya.

Orang yang benar-benar membuat penelitian yang mendalam akan mendapati ada hadits yang hanya mengenai keadaan-keadaan tertentu sesuai untuk masalah ketika itu atau untuk mengelakkan bencana ketika itu atau untuk membetulkan keadaan yang berlaku saat itu.

Ini berarti hukum yang terdapat di dalam hadits itu seklaipun zahirnya umum dan berkekalan tetapi setelah diteliti ia diasaskan kepada suatu sebab sehingga makna dan tujuan hadits bisa diperluas arti dan maksudnya. Karena ada alasan yang mendukung dengan kata lain hadits bisa dilihat dari konteks dan kontekstualitasnya. Mana yang dominan khususnya bila dilihat dari perkembangan yang menyangkut sosial, budaya, hukum, ekonomi dan kemasyaratan lainnya.

II. DEFINISI AS-SUNNAH



2.1.   Sunnah Menurut Ulama Ushl Fiqh

Dari penggunaan kata sunnah yang popular di awal Islam ini, maka ulma ushl fiqh mengambil istilah ini dengan menyifatinya sebagai sumber syariat yang mendampingi al-Quran. Mereka mendefinisikannya sebagai berikut:

Sunnah ialah ucapan, perbuatan, atau ketetapn dari Nabi SAW yang kesemuanya merupakan thariqah Nabi SAW dalam memahami Islam dan dalam megemalkannya[1].



2.2.  Sunnah Menurut Para Fuqaha

Sunnah menurut fuqaha ialah hukum syara yang ditetapkan oleh dalil untuk dikerjakan. Dengan akat lain sunnah menurut fuqaha adalah salah satu hukum syara[2].



2.3.  Sunnah Menurut Ulama Hadits



Para ulama hadits menambahkan definisi ulama ushl fiqh sebagai berikut:

Sunnah ialah ucapan atau perbuatan, ketetapan atau sifat maupun sirah Rasulullah SAW[3].



III. HADITS MENURUT ASBABUL WURUD, KONTEKS, DAN MAKSUDNYA



Diantara pemahaman sunnah yang baik ialah melihat hadits-hadits yang didasarkan kepada sebab-sebab khusus (latar belakang) atau berkaitan dengan suatu illat tertentu yang merupakan pemahaman dari realita yang disebutkan oleh hadits.

Bila dicermati seseorang akan mendapatkan bahwa diantara hadits ada yang didasarkan pada pemeliharaan kondisi tertentu demi suatu kemaslahatan atau mencegah suatu mafsadat, atau untuk mengatasi suatu masalah yang terjadi saat itu.

Ini maknanya bahwa hukum yang dikandung hadits terkadangn nampak besifat umum dan abadi. Namun setelah diteliti ternyata ia tergantung pada suatu illat. Bila illat itu lenyap, maka (hukum) pun tidak ada.

Hal ini membutuhkan fiqh (pemahaman) yang mendalam dan pengamatan yang jeli serta membutuhkan pengkajian nash secara tuntas serta ditambah dengan pengetahuan yang matang tentang maksud-maksud syariat. Sekalipun harus bertentangan dengan kebiasaan yang berjalan di kalangan masyarakat. Jadi dituntut pemahaman hadits secara benar dan matang, harus mengetahui tujuan nash dan menjelaskan konteksnya sehingga maksud hadits menjadi jelas secara detail tidak mengandung sangkaan-sangkaan atau raba-raba maka harus menggunakan meode yang benar.

Jika asbaabunnuzul begitu penting untuk memahami dan mantafsiri al-Quran, maka asbabul wurud amat penting untuk memahami hadits. Dngena demikian maka harus ada pemisahan antara yang namanya khusus dengan umum, antara yang bersifat temporer dengan yang tetap, antara yang bersifat juz’iy dan kulliy, yang masing-masingpunya hukum. Oleh karena itu mengamati asbabul wurud, konteks dan tujuan hadits dapat membantu memahaminya secara benar.



IV. MEMAHAMI HADITS SECARA KONTEKSTUAL



4.1. Definisi Kontekstual

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata kontekstual berasal dari kata konteks bagian suatu uraian atau kaliamat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan makna dua situasi yang ada hubungannya dengan suatu kejadian, ada hubungannya dengan konteks. Kedua istilah ini dapat dipergunakan karena bisa dipakai dalam memahami hadits[4].



4.2. Memahami Kontekstual Hadits

Dari sini pemahaman kontekstual akan hadits menurut Edi Safri, adalah memahami hadits-hadits Rasulullah dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa atau situasi yang melatarbelakangi munculnya hadits-hadits tersebut, atau dengan kata lain, dengan memperhatikan dan mengkaji konteksnya. (Edi Safri, 1990: 160). Dengan demikian asbab al-wurud dalam kajian kontekstual dimaksud merupakan bagian yang paling penting. tetapi kajian yang lebih luas tentang pemahaman kontekstual tidak hanya terbatas pad asbab al-wurud dalam arti khusus seperti yang biasa dipahami, tetapi lebih luas dari itu meliputi: konteks historis-sosiologis, dimana asbaul wurud merupakan bagian darinya.

Dengan demikian, pemahaman kontekstual atas hadits Nabi berarti memahami hadits berdasarkan kaitannya dengan peristiwa-peristiwa  dan situasi ketika hadits diucapkan, dan kepda siapa ditujukan. Artinya hadits-hadots Nabi SAW hendaknya ditangkap makna san maksudnya hanya melalui redaksi lahiriyah tanpa mengaitkannya dengan aspek-aspek kontekstualnya. Meskipun di sini nampaknya konteks historis merupakan aspek yang paling penting dalam sebuah pendekatan kontekstuan, namun konteks redaksional juga tidak dapat diabaikan begitu saja. Konteks redaksional ini tak kalah penting dalam rangka membatasi dan menangkap makna yang lebih luas (makna filosofis) sehingga hadits tetap menjadi komunikatif.

Dari sini makna dalam pendekatan kontsktual, seperti apa yang dikatakan Qamaruddin Hidayat, seorang penafsir atau pembaca lalu memposisikan sebuah teks (hadits) ke dalam sebuah jaringan wacana. Ibarat sebuah gunung es, sebuah teks adalah fenomen kecil dari puncak gunung yang tampakdi permukaan. Oleh karena itu tenpa mengetahui latar belakang sosial budaya dari mana dan dalam situasi apa sebuah teks muncul, maka sulit menangkap pesan dari sebuah teks. (Qamaruddin Hidayat, 1996: 214).

Diantara cara yang baik untuk memahami hadits Nabi SAW, ialah dengan memperhatikan sebab-sebab khusus yang melatarbelakangi diucapkannya suatu hadits, atau kaitannya dengan suatu illat tertentu yang dinyatakan dalam hadits tersebut.

Siapa saja yang mau meneliti dengan seksama pasti akan melihat bahwa diantara hadits-hadits, ada yang diucapkan berkaitan dengan kondisi temporer khusus.

Ini berarti bahwa suatu hukum yang dibawa oleh suatu hadits ada kalanya tampak bersifat umum dan kekal, namun jika diperhatikan lebih lanjut, akan diketahui bahwa hukum tersebut berkaitan dengan illat tertentu , sehingga ia akan hilang dengan sendirinya.

Hal ini memerlukan pemahaman yang mendalam, pandangan yang teliti, pengkajian yang meliputi semua nash, serta wawasan yang luas untuk mengetahui tujuan-tujuaan syariat dan hakikat-hakikat agama. Di samping itu juga diperlukan keberanian moril dan kemantapan kejiwaan untuk mengungkapkan kebenaran, meskipun berlawanan denganapa yag telah menjadi kebiasaan manusia atau telah mereka warisi.

Untuk dapat memahami dengan pemahaman yang benar, haruslah diketauhi kondisi yang meliputinya serta dimana dan untuk tujuan apa ia diucapkan.

Kita mengetahui bahwa para ulama kita telah menyatakan bahwa untuk memahami al-Quran dengan benar, haruslah diketahui tentang asbabun nuzul, maka untuk memahami sebuah hadits pun dan menafsirkannya diperlukan asbabul wurud.

Bila al-Quran adalah universal dan abadi, lain halnya dengan hadist, sebab ia memang menangani berbagai masalah yang bersifat local, tertentu dan temporal. Di dalamnya pun juga terdapat berbagai hal yang berifat khusus dan terperinci, yang tidak terdapat di dalam al-Quran.

Oleh sebab itu haruslah dilakukan pemilahan antara apa yang bersifatkhususu dan umum, tertentu dan universal. Dengan memperhatikan konteks, kondisi lingkungan serta memperhatikan asbabul wurudnya, pasti akan lebih mudah mencapai pemahaman yang tepat dan lurus.

Lalu jika pemahaman suatu hadits ditinjau dari kontekstualitasnya? Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan beberapa hal yang dapat dijadikan pemahaman sebuah hadits secara kontekstual.

  1. Berdasarkan asbabul wurudnya

Contohnya hadits yang artinya: “Kalian lebih mengerti urusan dunia kalian”.

Hal itu berkenaan dengan penyerbukan pohon kurma. Ketika itu Rasulullah SAW menyatakan pendapat belia berdasarkan perkiraan semata-mata, yang berkenaan dengan soal penyerbukan. Sedangkan beliau sendiri bukanlah seorang ahli pertanian. Bahkan beliau dilahirkan dan dibesarkan di suatu dareah lembah yang tandus. Namun kaum anshar mengira pendapat beliau adaah wahyu atau perintah agama, lalu mereka meninggalkan kebiasaan atau cara bertanam kurma yang selama ini mereka lakukan, akibatnya berpengaruh buruk pada buah kurma pada musim itu, lalu Rasulullah menyatakan: “Sesungguhnya (pendapatku) itu hanyalah berdasarkan perkiraanku itu karena yang lebih mengerti tentang urursan-urursan dnia adalah kaliah”[5].

  1. Berubahnya adat kebiasaan (‘Urf)

Adalah perlu juga mempertimbangkan sebagian dari nash-nash yang berlandaskan pada suatu kebiasaan kontemporer, yang berlaku pada zaman beliau kemudian mengelami perubahan di masa sekarang. Contoh dalam hadits Nabi dikatakan: “Pertukaran gandum dengan gandum, haruslah setakaran dengan setakaran yang sama”. Demikian pula dengan kurma dan garam.

Mengenai persoalan ini, Abi Yusuf berpendapat bahw ketentuan memperhitungkan jenis-jenis tersebut denga takaran atau timbangan, adalah berdasarkan ‘urf. Maka apabila kebieasaan setempat mengelami perubahan, lalu kurma dengan garam misalnya , biasa dijual dengan timbangan seperti biasa di masa kita sekarang, maka kita harus mengacu pada kebiasaan baru tersebut. Karena itu boleh saja menjual (mempertukarkan) kurma dan garam misalnya denhan kurma dan garam yang sama timbanganya walaupun berbeda takarannya.

  1. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada saat itu

Seperti yang dikemukakan di atas, sebuah hadits dapat dipahami denga melihat situasi dan kondisi ketika Rasulullah mengeluarkan hadits tersebut. Contohnya adalah tentang hadits Nabi yang memerintahkan agar mengeluarkan zakat fitrah setelah salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri. Waktu Nabi berbicara itu, jumlah anggota masyarakat yang menjadi mustahiq sedikit, saling berdekatan, saling mengenal satu sama lain, sehingga mudah untuk mendistribusikan zakat tersebut. Sehingga tidak ada masalah denganwaktu yang sangat sempit itu. Akan tetapi apda masa para sahabat, lingkup masyarakat kian luas, tempat-tempat kediaman semakin jauh, sehingga waktu yang tersedia antara salat subuh dan Idul Fitri itu tidak lagi mencukupi. Maka diambillah sebuah kesimpulan bahwa mengeluarkan zakat firth itu boleh dilakukan sejak awal ramadhan sampai menjelang waktu salat Idul Fitri[6].



Hadits tentang: “Bepergiannya seorang perempuan harus bersama mahram”. Illat larangan ini adalah karena jika ia pergi sendirian tanpa suami atau mahram pada zaman onta atau keledai, menempuh gurun dan belantara atau jalan yang sepi, dikhawatirkan terjadi sesuatu atasnya suatu menimbulkan fitnah.

Jika kondisi telah berubah, seperti di zaman kita sekarang, dimana perjalanan pun bisa menggunakan pesawat yang memuat banyak penumpang, atau naik kereta yang juga berisikan banyak penumpang yang dianggap situasinya aman bagi sang perempuan utnuk bepergian sendirian, maka tidak mengapa menurut syariat ia pergi tanpa mahram dan tidak berarti bertentangan dengan hadits.

Maka tidaklah heran jika ada ulama berdasarkan hadits ini memperbolehkan perempuan tanpa suami atau mahram, pergi haji bersama rombongan perempuan lain yang terpercaya atau bersama perempuan lain yang aman sebagaimana 

Contoh lain ialah hadits tentang fadhillah berpanahyang artinya: “Barangsiapa yang memanah di jalan Allah, maka ia mendapat keberuntungan seperti ini dan seperti ini …”. Kemudian hadits yang menyebutkan ”Ajarilah anak laki-lakimu berkuda dan mamanah, dan anak perempuanmu menenun”. Hadits ini cocok bagi orang yang memakai benda lain selain panah yang ssesuai dengan zaman sekarang seperti roket, mortir, tank. Sementara wanita dengan kodratnya yang sabar, teliti diberikan pelajaran yang memuat kesabaran dan ketelitian seperti peneliti laboratorium, mendidik, perawat dan keterampilan lain yang banyak tumbuh pada urusan rumah tangga[7].

Saya yakin bahwa ditentukannya siwk untuk membersihkan gigi bertujuan memelihara kebersihan mulut sehingga mendapat ridha Allah, seperti dalam hadits, “Siwak itu membersihkan mulut dan menjadikan ridha Allah”.

Tetapi apakah yang dimaksud dengan siwak itu sendiri? Tidak boleh menggunakan yang lain? Siwak adalah wasilah, sehingga boleh mesyarakat menggunakan selain siwak untuk membersihkan mulut. Kalau pun RAsulullah SAW menentukan siwak, oleh karena siwak cocok dan mudah didapat di jazirah Arab. Dengan demikian, bolehlah wasilah buatan seperti sikat gigi.

Sebagian ulama malah telah menyatakan hal ini. Dalam kitab Hadiyaturraghib dalam fiqh Hanbali disebutkan : “Siwak bisa dengan kayu arak, zaitun, dan batang kayu lain yang tidak melukai dan membahayakan serta tidak pecah. Sedang yang membahayakan atau yang melukai dan pecah, hukumnya makruh. Di antara yang membahayakan adalah kayu delima, gaharu dan sejenisnya. Dna tidak cocok dengan sunnah bagi yang bersiwak bukan dengan kayu. Syeikh Abdullah BAssem, peringkas kitab tersebut telah mengutip kata-kata Imam Nawawi sebagai berikut: “Seseorang boleh bersiwak dengan apa saja yang dapat menghilangkan bau mulut, seperti dengan kain atau jari-jari tangan”. Inilah mazhab Hanafi, berdasarkan dalil yang bersifat umum tentangnya[8].

Dalam kitab al-Mughni disebutkan: “Jika anda bersiwak degan menggunakan sesuatu yang dapat membersihkan, maka tidaklah menyalahi sunnah. Juga tidak berarti meninggalkan sunnah, jika sedikit, lantaran tidak mampu berbuat banyak. Ia menyebutkan bahwa pendapat ini adalah benar.

Dengan demikian kita tahu, bahwa sikat gigi dan pasta gigi dapat menduduki kedudukan kayu arakuntuk zaman kita, terutama di rumah, sesudah makan dan menjelang tidur.



4.3. Konteks Historis, Sosiologis Dan Antropologis

Salah satu timbulnya hadits melalui sebuah ucapan yang teks sesuangguhnya memiliki sekian banyak variabel serta gagasan yang dalam dan tersembunyi yang memerlukan pertimbangan agar kita lebih bisa mendekati kebenran mengenai gagasan yang hendak disampaikan oleh Rasul. Tanpa memahami motif dibalik penyampaian sebuah hadits, suasana, psikologis, dan sasaran ucapan Nabi, maka mungkin sekali kita akan salah paham dalam memahami dan membacanya. Menyadari bahwa ucapan dan penucapannya, suasana psikologis dan sasaran ucapan saling bertautan, maka salam emlakukan pemahaman dan penafsiran yang dilakukan, ketiga hal ini sangta berperan sekali, bahkan sulit dilepas karena ketiganya saling terkait satu sama lain.

Bertolak dari sanalah, maka kajian mendalam terhadap sirah Nabawiyah menjadi bagian yang sangat penting. Sebab pemahaman terhadap sirah Nabawiyah akan memberikan perspektif yang lebih luas tentang ruang dan waktu munculnya sebuah hadits. Karenanya, bisa jadi pemahaman suatu hadits mengalami perbedaan antara satu orang dengan lainnya diseabkan karena alat yang digunakannya berbeda, baik secara kemampuan kompetensikeilmuan atau pemahaman sejarah yang kurang mendukung.

Dalam Islam dan kehidupan kaum muslim, Nabi memilki banyak fungsi: sebagai Rasul, panglima perang, suami, sahabat, dan lain-lain. Dengan demikian hadits-hadits tersebut tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan fungsi-fungsi itu. Menurut Mahmud Syaltut, mengetahui hal-hal yang dilakukan Nabi dengan mengaitkannya pada fungsi beliau tatkala melakukan hal-hal itu sangat besar manfaatnya[9]. Sebagai contoh, nabi melarang seorang Anshar mengawini pohon kurma. Maka orang Anshar itu mematuhi beliau karena menganggapnya sebagai wahyu atau masalah keagamaan. Ternyata hasilnya kurang memuaskan dibanding dengan mengawinkannya, karena para Rasul diutus tidak lebih dari sekedar untuk perbaikan moral keagamaan. Rasul pun bersanda: ”Saya melarang dengan rakyu saya. Oleh karena itu, kamu jangan mencelanya ...” sampai akhirnya beliau bersabda: ”Anda lebih tahu tentang urusan Anda”

Kenyataan masyarakat (realitas sosial) budaya juga menjadi pertimbangan yang penting. Sebab, hadits pada umumny adalah respon terhadap situasi yang dihadapi oleh rasul dalam raung dan waktu tertentu, baik itu merupakan situasi yang bersifat umum (sosial budaya) maupun situasi khusus (seperti seseorang atau sahabat). Memahami situasi-situasi tersebut atau asbab al-wurud akan mengantarkan penafsir atau pembaca berada di dalam ruang dan waktu dimana hadits itu diucapkan sehingga memberikan wawasan yang lebih luas mengapa (illat) dan siapa yang menjadi sasaran hadits. Dari sini maka akan dapat ditangkap maksud sebenarnya yang dituju oleh hadits tersebut dengan baik serta akan memberikan jalan keluar bagi hadits-hadits yang secara lahiriyah tampak bertentangan. Dalam kondisi seperti ini memang diperlukan pengamatan yang serius dan penuh kehati-hatian sebelum mengambil keputusan agar tidak mendatangkan kesalahan yang berakibat pada salah penerapan.

Rasul sangat memperhatikan kondisi sosial budaya dan alam lingkungan. Buktinya kita menemukan dalam kondisi tertentu, Rasul melarang suatu perbuatan, tapi ada kondisi yang lain, Rasul menganjrkan perbuatan tersebut, atau memberikan respon positif terhadap persoalan yang pernah dilarangnya yang sama dari dua sahabat yang berbeda. Ketika aqidah umat belum kuat, Nabi SAW melarang melakukan ziarah kubur. Namun berselang waktu kemudian ketika aqidah umat sudah kuat, larangan tersebut kemudian beliau cabut. Demikian pula tentang etika buang hajat, ketika berada di lapangan terbuka Rasul melarang ornag untuk buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat karena dikhawatirkan akan terlihat oleh orang yangs edang salat. Tetapi ketika berada di dalam ruangan yang relatif tertutup rasul sendiri terlihat membuang hajat, menghadap atau membelakangi kiblat. jadi adanya dua hukum dalam satu persoalan yang sama, bukannya tidak adanya ketegasan, tetapi lebih cenderung pada pertimbangan yang justru menguntungkan manusia itu sendiri. emmang diperlukan kearifan dalam menyikapinya.

Di sini jelas sekali terlihat bahwa Rasul sangat mempertimbangkan situasi sosial budaya masyarakat dan ligkungan. Sikap Nabi SAW, yang seperti itu mengisyarakatkan kepada kita akan adanya pendekatan kontekstual atas hadits-hadits beliau. Namun ketika yang digunakan adalah pendekatan tekstual, maka hasilny adalah bahwa di sana terdapat nasikh atau mansukh. tetapi dengan memperhatikan suasana psikologis, seorang muslim yang aqidahnya masih lemah, akan berakiat buruk, karena ziarah kubur, jadi hadits pertama tetap berlaku baginya; yaitu larangan ziarah kubur. dalam memperhatikan lingkungan, maka menghadap atau membelakangi kiblat dalam buang hajat di ruang terbuka tetap dilarang. Apabila buang hajat di dalam ruang tertutup maka bukan masalah.

Contoh lain ketika seorang sahabat meminta izin kepada rasul untuk berjihad (berperang), rasul menanyakan apakah orang tuanya masih hidup. Mendengar penjelasan sahabat, maka Rasul menyetakan bahwa melayani orang tuanya sama nilainya dengan berjihad. Sebagian besar ulama mengasumsikan bahwa sahabat yang meminta izin tersebut belum cukup umur, atau tidak layak untuk ikut berperang. Karenanya, rasul menganjurkan lebih baik ia melayani orang tuanya, karena itu juga sama nilainya dengan berjihad.

Akan tetapi untuk mendapatkan pemahaman koteks-konteks hadits dengan tepat, maka tak pelak lagi upaya penghimpunan sebanyak mungkin hadits yang berada di dalam satu pembicaraan. Ini dimaksudkan untuk mendapatakan kesimpulan yang tepat dari konteks-konteks hadits tersebut.

Karena hadits-hadits pada dasarnya saling terkait satu sama lain, bahkan seperti al-Quran ”yafassiru ba’dhu ba’dhan” (satu sama lain saling menafsirkan). Teknik ini tidaklah sulit untuk dilakukan, sebab kitab-kitab hadits telah menilik sistematika yang baik.

Menganykut dengan asbab al-wurud ini Syafi’i mengingatkan bahwa adakalanya hadits-hadits Rasul merupakan jawaban dari sebatas pertanyaan yang diajukan para sahabat. tetapi dalam periwayatannya tidak disebutkan secara sempurna oleh perawi (tidak menyebutkan pertanyaan yang melahirkan jawaban Rasul), atau orang lain meriwayatkan hadits tersebut hanya mengetahui dan mendengar jawaban Rasul, namun tidak mengetahui masalah atau pertanyaan yang melatarbelakangi jawaban Rasul tersebut[10].



X. PENUTUP



As-Sunnah an-Nabawiyyah merupakan sumber terpelihara kedua sebagai pembimbing kaum muslim atau rujukan utama setelah al-Quran, di bidang hukum, peradilan, fiqh, muamalah, muhakayat, dakwah, tarbiyah, penyuluhan, dan lain-lain.

Melihat bahwa Nabi sangat memperhatikan situasi sosila budaya dan suasana psikologis sahabat yang menjadi sasaran ucapan Nabi, maka sudah seharusnya pendekatan kontekstual atas hadits Nabi terus dikembangkan. Tetapi ini hanya terdapat pada sebagian hadits Nabi yang dipahami secara tekstual terasa tidak komunikatif lagi dengan zaman. Sedangkan terhadap sebagian yang lain lagi dapat dilakukan dengan pemahaman tekstual. Pemahaman hadits secara tekstual ini dilakukan bila hadits bersangkutan setelah dihubungkan dengan segi-segi yang berkaitan dengannya, seperti asbabul wururd, tetap menuntut pemahamans esuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadits tersebut.

Hadits diucapkan Nabi relevan dengan ruang dan waktu, baik itu dari segi sosial budaya maupun alam lingkungan. Dari sisni pemahaman sebuah kata pun haruslah dalam waktu dan ruang dimana hadits itu diucapkanm, meskipun kata itu dalam ruang dan waktu pembaca atau penafsir sering dipakai dengan makna yang lebih luas. Artinya sebuah kata tidak diberi muatan makna yang terlalu jauh melampaui masanya. Sebagai contoh, kata tashwir yang disebut dalam hadits, tidaklah dapat diberi makna dengan gambar hasil pemotretan. Kata ini lebih tepat jika diartikan hanya sebatas karya lukisan atau pahatan. Sebab kata tersebit dalam konteks masyarakat Arab awal, pemotretan belum ada bahka belum terlintas di benak mereka. Kalaupun kata tashwir atau shurah untuk konteks sekarang juga bermakna hasil karya fotografi, itu tak lain perkembangan kemudian makna sebuah kata.

Analisis konteks-redaksional akan memberikan perspektif baru tentang semangat teks secara keseluruhan yang pada gilkirannya akan memberikan pemahaman tentang maksud atau tujuan (madlu/hadaf) yang terkandung dalam sebuah hadits. Bahwa di sana disebutkan media (wshilah) sebagai wadah bagi terwujudnya tujuan adalah hal yang wajar. Tiba di sini, kita harus melakukan pemahaman yang bersifat folisofis, yakni menarik tujuan atau maksud sebuah ucapan Rasul.

Untuk itu maksud atau tujuan yang diinginkan dengan meida haruslah dibedakan dengan jelas. ini disebabkan karena tujuan atau maksud merupakan realitas yang bersifat statis dan universal. Tetapi media senantiasa terus berkembang. Dari sini, maka yang harus dijadikan pegangan adalah tujuan dan maksud yang dikandung sebuah hadits, karena media merupakan pendukung bagi tercapainya sebuah maksud.

Maka untuk berfungsi sebagai sebuah sumber hukum, as-Sunnah harus dipahami dengan sebaik-baiknya. Dna tentunya hal ini harus didukung dengan pemahaman, pangamatan, dan penelitian yang mendalam dan menyeluruh. Sebuha hadits dapat dipahami secara tekstual yaitu secara lahiriah berdasarkan bunyi teks yang tertulis dalam hadits dan ada pula hadits yang dipahami secara kontekstual yaitu tidak hanya melihat dari redaksi haditsnya, tetapi juga dengan unsur-unsur pendukungnya seperti asbabul wurud, adapt kebiasaan dan kondisi situasi yang berkembang ketika hadits tersebut dikeluarkan oleh Rasulullah SAW.

Walaupun ada dua cara dalam memahami hadits, tetapi tidak bisa saling mengurangi. Artinya, baik hadits tekstual maupun kontekstual saling mendukung dan berkaitan. Sebab hadits tekstual mempunyai nilai historis yang tinggi yaitu sebab-musabab (asbabul wurud) mengapa suatu hadits bisa ada. Sementara hadits mencoba memahaminya dari segi perkembangan peradaban manusia sperti kemajuan teknologi. kepadatan penduduk, pendidikan, sosial, ekonomi bahkan sampai pada ranah politik. Tentu saj atidak keluar dari koridor aturan yang sudah pasti dalam hukum Islam. Jadi boleh saja sebuah hadits dipahami dari aspek-aspek tersebut di atas asalkan tidak meninggalkan hadits tekstualnya.

Segala ucapan nabi, khususnya yang dilontarkan pad umatnya tidaklah sama seperti orang biasa mengucapkan. sebab beliau berbicara tidak atas kemauannya sendiri, tetapi mendapatkan bimbingan dari Allah SWT. Kalimat yang diucapkan bisa jadi mempunyai perkiraan yang mendalam, bisa masa sekarang, dan tidak menutup kemungkinan pada masa mendatang baru dapat dilakukan. Nabi Muhamamd sangat memperhatikan situasi sosial budaya dan psikologis sahabat. jadi pengebangan hadits kontekstual bisa terus dikembangkan. Apalagi seperti zaman sekarang, kemajuan teknologimembuat terjadinya pergeseran nilai-nilai hidup manusia menjadi lebih kompleks, yang pada gilirannya mereka mencari jawababn terutama jika sudah menyangkut masalah hukum. Namun, begitu sekali lagi ditegaskan, memahami hadits secara kontekstual bisa dilakukan terhadap hadits yang dipahami secara tekstual erasa kurang komunikatif dengan zaman. Sedangkan yang lainnya masih bisa dipahami dengan cara tekstual tentu saja harus dipertahankan. Sebab asbabul wurul memegang peranan penting  di samping mengandung nilai historis tertinggi tetapi juga banyak aspek ibadah di dalamnya.


DAFTAR PUSTAKA



·               Hassan A, Tarjamah Bulughul Maram, Bandung, CV. Diponegoro, 1980

·               Qardhawi, Yusuf, Dr, Bagaimana Kita memahami Hadits Nabi (diterjemahkan oleh Muhammad al-Baqir dari Kaifa Nata’malu Ma’a as-Sunnah as-Nabawiyyah), Bandung, Karisma, 1999, Cet.I

·               Qardhawi, Yusuf, Dr, Bagaimana Kita memahami Hadits Nabi (diterjemahkan oleh Dr. Hoda Muhsin dan Dr. Jawiyah Dakir dari Kaifa Nata’malu as-Sunnah an-Nabawiyyah), Selangor, Budaya Ilmu SDN.BHD, 1996, Cet.II

·               Qardhawi, Yusuf, Najiyullah Ctc, Kajian Kritis Pemahaman Hadits, Jakarta, Islamina Press, 1994

·               Al-Bayani. Nasiruddin, Jam’i Shaghir, Beirut, Al-Islami, 1990

·               Muh. Nasyiruddin al-Bayani, Jami’i Shaghir, Beirut, Al-Islami, 1977

·               Al-Ghazali, Syeikh Muhammad, al-Fiqh wa al-Hadits, Kairo, Dar. Asy-Sayuqi, 1989

·               Syihab, Quraisy, Pengantar Studi Kritis Atas Hadits Nabi SAW Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual, Jakarta, Mizan, 1989

·               Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta, yayasan penerjemah Al-Quran, 1971

·               Ar-Ramahurmuzi, al-Mahadits al-Tasib baina ar-Rawi, Beirut, dar al-Fikri

·               Al-A’zami, Muhammad Musthafa, Dirasah fi al-Hadits an-Nabwi wa Tarikh Tadwinih, Riyadh, Jama’ah

·               Al-Asqalani, Ibnu Hajar, al-Ishabah fi Tamyizi as-Shahabah, Beirut, Dar al-Fikri, 1978

·               Al-Bukhari, at-Tarikh al-Kabir, India, Heiderabad

·               al-Asqalani, Ibnu Hajar, Tahdzib at-Tahdzib, Beirut, Dar al-Fikri, 1984

·               Ranuwijaya, Untung, Ilmu Hadits, Jakarta, Gaya Media Pratama, 1996

·               Departemen Pendidikan, kamus Besar Bahsa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1996



[1] A. Najiyullah Ctc, Kajian Kritik HAdits Pemahaman Hadits, Jakarta, Islamia Press, 1994, hal. 10
[2] A-Najiyullah Ctc, Op. Cit, jal. 11
[3] A Najiyullah Ctc, Op. Cit, hal. 12
[4] Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1996, hal. 522
[5] Muhammad Yusuf al-Baqir, Bagaimana Kita Memahami Hadits Nabi (terjemahan DR. Yusuf al-Qardhawi), Bandung, Karisma, hal. 14
[6] Muhammad Yusuf al-Baqir, Op. Cit, hal. 15
[7] A. Najiyullah, Op. Cit, hal. 201
[8] A. Najiyullah. Op. Cit, hal. 202
[9] Mahmud Syaltut, Al-Islam Aqidah wa Syariah, kairo, Dar al-Arqam, 1995, hal. 513
[10] Muhammad ibn Idris al-Syafi’ie, al-Filsafat, Beirut, Dar al-Fikri, 1988, hal. 213

Tidak ada komentar:

Posting Komentar