Pengenalan
Pendidikan Hak Asasi Manusia menurut Pandangan Islam
Abd.Basit
Universitas Muhammadiyah Jakarta,
Indonesia
e-mail :Ibnqosim@gmail.com
Abstrak
Setiap
manusia pasti memiliki sesuatu yang sangat mendasar dalam dirinya yang tidak
ingin dibatasi oleh orang lain apapun bentuknya, yakni Hak Asasi Manusia. Dalam
ajaran Islam dengan segala konsekuensi, Hak Asasi Manusia begitu mendapat
perhatian besar dan sangat dihormati,termasuk dalam urusan ibadah. Pada
dasarnya pelanggaran hak asasi manusia dilatarbelakangi oleh ego pribadi dan
kesombongan atau merasa mempunyai kekuatan yang lebih terhadap orang atau
bangsa lain, dengan dalih membela diri atau penegakkan demokrasi.. Kondisi ini
bisa diperbaiki dengan cara menanamkan dan meperkenalkan pendidikan hak asasi
manusia sejak dini . Inilah didikan yang terus dikampanyekan oleh Islam sepanjang masa yang diperankan
oleh Nabi Muhammad beserta para sehabatnya.Fakta ini bisa dilihat dalam sejarah
Perjanjian Hudaibiyah, peristiwa Hijrah,
Pathu Makah atau Piagam Madinah Semua peristiwa tersebut penuh dengan
nilai-nilai pembelajaan Hak Asasi manusia, bahkan para sejarawan dunia
mengatakan peristiwa itu jauh lebih moderen dengan peradaban manusianya.
Kata Kunci: Pendidikan, Pengenalan, Hak
Asasi Manusia, Pandangan Islam
Introduction
of Human Rights Studies in Islam
Abstract
There should be something very principal
in every human being possesses that could not be bordered. We call it as a
human rights. In Islamic studies, human rights has a very special and respected
place, including when it comes to conduct the deeds or prayers. On its very
basic, these happen due to our selfishness and conceit that lead us to feel
more powerful and at the end making them as self defense in order to enforce
the democracy.This could be fixed by implementing and introducing human rights
studies from th early age. This is the spirit that Islam brings to campaigned
at the time our Prophet Muhammad. The empirical facts about how Islami puts
human rights in a very righteous place on its laws could be seen on Hudaibiyah
Agreement, The Hijrah, Fathu Makkah, and Madina Pact. Those facts are perfect
examples the world hostorians to said that human rights enforcement has been
treated more modern than its human civilization on its time.
Keywords:
Introduction, Human Rights, Studies, Islam
I
|
PENDAHULUAN
slam
adalah agama samawi yang diciptakan
Allah SWT dan telah disampikan oleh para Rasul untuk kepentingan manusia
baik yang berhubungan dengan urusan dunia atau akhirat, sehingg ajaraan dan
nilai yang ada dalam islam tidak ada yang bertentangan dengan fitrah manusia
itu sendiri sebagai khalifah baik bagi dirinya terlebih orang lain
واذ قال ربك للملاءكة اني جاعل فى الارض
خليفة
Artinya Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada
malaikat Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah muka bumi ini.( Q.S. Al
Baqoroh,30)
Manusia merupakan mahluk sempurna karena
dalam dirinya ada unsur akal, hawa nafsu dan hati sebagai alat kontrol yang
netral. Penciptaan manusia mempunyai
tugas dan misi khusus.Mereka diberikan kebebasan dan kepercayaan untuk memilih
hidup dengan inisiatif, kreatif serta inovatif sebagai khalifah.Itulah
nilai-nilai Hak asasi manusia. Tetapi tetap ada tanggungjawab dan konsekwensi
setalah kematian, karena mereka telah diberikan ajaran dan tuntunan hidup
melalui para Rasul.
Islam hadir ditengah umat manusia
sebagai agama rahmat tanpa perbedaan hak. dan
mengembalikan hak hidup orang lain, itulah yang kita kenal dengan Hak Asasi
Manusia. . Elemen-elemen ini terdapat dalam sumber Islam. Memang Al Qur’an
tidak berbicara spesifik tentang hak
asasi manuisa. Dalam Al Qur’an dibicarakan tentang keadilan, musyawarah, saling
menolong, menolak diskriminasi, menghormati kaum wanita, kejujuran, pendidikan,
bertetangga .Rincian atas konsep-konsep itu tertuang dalam Al Qur’an dan Hadis,
bahkan banyak juga para ulama yang berbicara masalah hak asasi manusia dengan
kajian interpertasi yang beragam dari satu ulama terhadap yang lainnya
khususnya yang terjadi pada tradisi tafsir. Karena itu nilai-nilai adalah kelanjutan dari prinsip-prinsip ajaran
islam diatas.Perbedaan antara syari’ah dan konsep hak asasi manusia terjadi
pada aspek-aspek rinci (furu’iyah) sehingga secara prinsipil tidak ada
problem.(Muhammad Syaltut, 1996, p.453)
Kemudian Pandangan islam tentang hak
asasi manusia terbukti melalui da’wah Rasul yang tidak pernah memaksa,
menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan, menghormati keyakinan orang
lain, memberikan hak hidup yang sama sebabagai warga negara dan hak-hak hidup
lain insani yang melekat. Dalam Al Qur’an ditegaskan manusia dan jin
diciptakan cuma untuk ibadah kepada
Allah SWT. Kemudian untuk melaksanakan perintah tersebut manusia mendapatkan
sejumlah hak, dan hak itu diberikan oleh syariat.Berarti menurut Islam hak-hak
manusia itu pemberian syariat bukan alami
وما
خلقت الجن والانس الا ليعبدون
Artinya
: Tidaklah Kami ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada KU(
Q.S.Az Zariyat, 56)
Adanya perbedaan yang mendasar antara
gagasan yang mendasari Universal Declaration of
Human Rights 1948 dan pengertian Islam tentang hak asasi manuisa tampak
jelas dari banyak perbedaan antara bunyi pasasi-pasal UDHR dengan pasal-pasal
deklarasi Kairo tentang Hak Azasi Manusia dalam Islam, rumusan Organisasi
Konpersi Islam (OKI). Misalnya, pasal 26 dari deklarasi kairo menyatakan bahwa
kebebasan dan semua hak perorangan yang disebutkan dalam deklarasi itu tergantung kepada pembenaran/pengukuhan dari
syariat.Tetapi kadar perbedaan itu masih tergantung kepada bagaimana pendekatan
kita terhadap Al Qur’an dan Sunah, pendekatan tekstual atau pendekatan
kontekstual.
A.Sejarah Hak Asasi Manusia
Secara normatif historis pemublikasian secara internasioanl
hak asasi manusia dirumuskan oleh Perserikatan bangsa-bangsa dalam sebuah
deklarasi yang kemudian populer dengan sebutan Deklarasi Hak Asasi Manusia
universal ( Universal Declaration of Human Rights) tertanggal 10 Desember 1948,
dengan didukung oleh 48 negara berdaulat.Secara komprehensif Rasyid Ridho
menulis dalam karyanya Minal Syu’ub wal Qaba’il dari pandangan Al Qur’an
tentang hak asasi manusia guna mengimbangi negara barat bicara masalah hak
asasi manusia dengan banyak versi.
Hal ini juga mendapat respon dan
tanggapan sejumlah anggota PBB pada saat itu dengan tujuan agar ada aturan
standar tentang hak asasi manusia bagi bangsa yang mengalami tindasan dan
jajahan yang sebelumnya hampir tidak ada yang peduli ketika suatu negara
dijajah oleh bangsa lain, baik perebutan dan penjajahan pisik, ekonmoi, sosial
budaya, atau ilmu pengetahuan bahkan pada keyakinan. Dengan terbitnya Deklarasi
PBB yang berisi 30 pasal yang mempunyai substansi menjungjung tinggi martabat
manusia baik secara individu atau kelompok dalam skala nasional atau
internasional. Dengan terbitnya deklarasi tersebut maka suatu bangsa tidak bisa
lagi seenaknya merebut dan mengganggu hak dan kebebsan yang dinikmati secara
individu tanpa memandang ras,warna kulit, jenis kelamin, bahasa,agama, bahkan
pada opini politik dan social.
.
B. Nilai-nilai Ham dalam Syari’ah
a. Menurut Pandangan Al Qur’an
Dalam pandangan islam kebebasan memilih
hidup adalah hak setiap manusia yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun,
termasuk persoalan keyakinan. Namun begitu bukan berarti islam membiarkan
manusia hidup tanpa arah dan tujuan dengan menuruti kata hati dan nafsu. Dalam
hal ini Allah SWT sebagai pencipta manusia sudah menurunkan agama dengan kitab
sucinya sebagai pedoman hidup yang dijelaskan oleh para Rasul sesuai dengan
zaman dan kondisinya.Islam adalah agama yang dibawa oleh para Rasul diperuntukkan
untuk kepentingan manusia secara komprehensif.Konsep yang terdapat dalam Islam
seperti tentang ibadah, akidah,muamalah dan akhlaq.Semuanya mengatur
hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan
antar manusia ( hamblum minal Allah dan hamblum ninan nas ). Kedua hak
ini tidak dapat dipisahkan, harus diberikan dan dilaksanakan sesuai aturan
syariat.Inilah salah satu perbedaan antara konsep hak asasi manusia menurut
Islam dengan konsep hak asasi manusia yang ditawarkan oleh negara dengan
persfektif barat.Islam memandang hak asasi manusia adalah fitrah,harus
ditegakkan tanpa melihat status sosial. Tetapi barat mendekrelasikan hak asasi
manusia masih dilatarbelakangi subyektifitas kepentingan dan kekuasaan
negara-negara super power dampaknya sering terjadi pelanggaran hak asasi
manusia tanpa adanya penyelesaian, ironisnya tetap berlangsung, walaupun banyak
negara mengecamnya.
Tidak sedikit jumlah mereka yang
menentang bahkan melawan aturan yang telah dibuat oleh Allah SWT. tetapi islam
tetap tidak memaksa manusia, walaupun sebenarnya Allah SWT punya hak dan mampu
memaksa manusia menerima ajaran islam. Dalam Al Qur’an ditegaskan
ولوشآء
ربك لآمن من فى الأرض كلهم جميعا افأنت تكره الناس حتى يكونوا مؤمنون
Artinya
: Dan jika Tuhanmu menghendaki tentulah beriman semua orang yang di muka
bumi seluruhnya, Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka
menjadi orang-orang yang beriman semuanya.( Q.S. Yunus, 99 )
. Manusia diberikan kebebasan menuruti
kehendaknya bahkan tidak ada dikriminasi hak untuk memilih jalan hidupnya.,seperti firman Allah
SWT. dalam surah kahfi
ومن
شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر
Artinya : Barang siapa yang ingin
(beriman) maka hendaklah dia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir)
biarlah dia kafir ( Q.S.Kahfi,29)
Dalam kitab tapsir Jalalain yang begitu
dihormati dikalanngan para mufasir Imam Suyuti membuat tekanan sentral yang
lebih memperjelas ayat ini dengan mengatakan “ hendak kau paksa jugakah orang
untuk melakukan apa yang Allah sendiri tidak ingin melakukannya terhadap mereka
(Jalaluddin Mahali,& Jalaluddin as-Suyuti.1981 p.99) Penegasan Jalalain dapat mempertegas bahwa
usaha untuk menyamakan semua perbedaan semua umat manusia adalah sebuah
tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Ini juga menunjukkan bahwa dengan
perbedaan manusia didorong untuk saling menolong dan bekerjasama.Karena itu,
sikap menghargai atas perbedaan di antara manusia adalah sikap primodial yang
tumbuh secara organik sejak islam diserukan kepada umat manusia 1500 tahun yang
lalu.
Islam menempatkan diri dengan mengakui
adanya perbedaan yang sangat asasi dalam diri manusia. Seperti apa yang didapat
di dalam nilai islam bahwa Rasul tidak diperbolehkan memaksa manusia untuk
menjadikan muslim yang hidup berada disekitarnya ( komonitas makah-madinah
atau umat rasul lainnya ) Mereka
para Rasul cuma berkewajiban menyampaian Agama Allah SWT untuk
kehidupan manusia dan alam
sekitar.
ليس
عليك هداهم ولكن الله يهدى من يساء
Artinya : Bukan
tugasmu ( hai Rasul ) memberi petunjuk kepada mereka ,Tetapi Allah yang memberi
petunjuk kepada siapapun yang dikenedakinya ( Q.S Baqoroh, 272)
Nampak jelas bahwa islam sangat
menjunjung tinggi Nilai-nilai Hak Asasi Manusia pada soal yang sangat mendasar seperti
keyakinan (aqidah) termasuk interaksi antar manusia (muamalah). Islam
melarang penguasaan komoditi atau barang yang menjadi hajat dan keperluan orang
banyak. Lebih dari itu, peredaran uang tidak merata karena akan menumpuk pada
kelompok bermodal saja.Tentu saja hal ini akan mengundang ketidakstabilan
ekonomi dalam suatu negara
كي
لايكون دولة بين الأغنياء منكم
Artinya
: Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja (Q.S. Al Hasyr.7)
Bagi
penerima zakat (mustahiq)
dari berbagai macam
lapisan masyarakat, semua merasa diperhatikan dan diberikan haknya sesuai
dengan porsinya, tidak ada yang dibedakan. Artiya tidak ada pelanggaran hak
asasi manusia, karena telah terjadi pemerataan secara adil.Dengan demikian
telah terjadi peredaran uang yang merata.Bahkan Islam melarang menyimpan atau
mengusai barang komoditi yang menjadi bahan pokok dan hajat orang banyak dengan
harapan memeperolah keuntungan besar, termasuk eksploitasi tenaga kerja dengan
gaji dibawah upah minimum regional, dengan memperkerjakan anak-anak dibawah
umur.
انما
الصدقة للفقراء والمسكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين
وفى سبيل لله وابن السبيل
Artinya
: Sesungguhnya Zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mua’llaf yang dibujuk hatinya, untuk
memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalaan
(Q.S Al Taubah. 60 )
Pemahaman Insan tentang hak asasi
manusia tidak serta merta datangnya, tetapi memerlukan proses pendidikan dan
pembiasaan baik formal atau non formal. Karena pada persoalan hak asasi manusia
yang bicara adalah hati dan naluri, bukan ilmu eksak yang serba pasti. Oleh
karena itu membutuhkan figur yang menjadi panutan.Dalam Islam Rasulallah SAW
adalah figur yang menjadi rujukan para sehabat ketika bicara dan implementasi
hak asasi manuisa. Maka para sehabat begitu menghormati hak asasi manusia bahkan
sampai tabiit tabiien.Mereka lebih mengedepankan hak orang lain meskipun harus
menanggung resiko pribadi.
b. Menurut
Hadist
Dalam sejarah banyak kita temui
peristiwa bahwa islam sangat menghargai hak asasi manusia baik yang berhubungan
dengan kehidupan sosial, politik,ekonomi bahkan dalam keyakinan. Salah satu
contoh Piagam Madinah yang terdiri dari 47 point merupakan konstitusi atau
undang-undang bagi negara islam yang pertama didirikan oleh Rasulallah SAW
sebagai pedoman perilaku sosial (Husein Haikal, 1990) Penduduk madinah tidak
dipaksa untuk menerima islam, karna itu wilayah keyakinan.Ketika Rasulallah
membangun perekonomian umat islam madinah yang dimotori oleh sehabat Jubair ibn
Awam mengalami kemajuan pesat, tetapi mereka tetap berinteraksi soal barang
dagangan.Penomena piagam madinah dengan memberi hidup berdampingan dan bersama
membangun tata kehidupan sosial menimbulkan decak kagum dari sosiolog moderen
terkemuka berkebangsaan amerika,yaitu Robert N Bellah yang menyatakan bahwa
kehidupan madinah yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia terlampau
moderen untuk ukuran sezaman itu (Robert N.Bellah, 1976 )
Ada Peristiwa lain ketika terjadi Fathun
Mekkah (Kembalinya Rasul dan sehabat ke makkah ) banyak penduduk
mekkah terutama yang belum menerima islam merasakan ketakutan yang sangat takut
dan merasa ada pembalasan dari umat islam .Rasulallah SAW datang bersama
pasukan besar dan sangat kuat. Ketakutan itu sama sekali tidak terbukti,karena
Rasul bersama sehabatnya tidak melakukan tindakan pembalasan dan kekerasan,
bahkan mengayomi dan bertutur lembut kepada penduduk mekkah, diantara Beliau
berkata “ Siapa yang memasuki rumah Abu Sofyan maka menjadi aman” padahal
sebelumnya Abu sofyan musuh islam yang sangat mempunyai pengaruh, lalu masuk
islam dan diikuti oleh pengikutnya. Dalam peristiwa lain Rasul pernah berkata “
Siapa yang mengganggu kafir Zimmi ( non muslim yang hidup ditengah komonitas
pemerintahan muslim tetapi mereka membayar pajak) sama saja dia
menggangguku.Peringatan ini mengindikasikan Rasul menghargai hak hidup orang
lain, walaupun berbeda keyakinan
Dalam berinteraksi antar manusia ( sosial
interaction- muamalah ) islam bergitu menghargai hak manusia contohnya
dalam hidup betetangga atau menerima tamu begitu tinggi perhargaan itu
diberikan bahkan menjadi ukuran kemimanan seorang terhadap Allah SWT dan hari
kiamat.Seperti yang sabdakan dalam sebuah hadist.Islam melarang bertindak yang
dapat mengganggu ketenangan atau kenyamanan hidup tetangganya.Disamping itu
pula islam mengajarkan kepada umatnya menghormati tetamu dengan memberikan
haknya,
من
كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم جاره ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم
ضيفه
Artinya
: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat maka mulyakanlah
tetangganya, dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat maka
hormatilah tetamunya. ( Jalaluddin, 1989, p.46)
.
المؤمن للمؤمن
كاالبنيان يشد بعضه بعضا وسبك بين اصابعه
Artinya
: Seorang mu’min dengan mu’min lainnya laksana sebuah bangunan yang lain
menguatkan yang lainnya bagaikan menyatunya diantara jari jemari (Abdul Ghoni
Asyukur,1992, p.85)
Islam sangat membela hak hidup manusia, ketika
Rasul dengan para sehabat mencari solusi terhadap tawanan perang badar
bagaimana menyelesaikanya . Ada yang mengusulkan suapaya dibunuh saja, ditebus
tetapi dengan harga yang tinggi dan banyak pendapat lain yang intinya kurang
baik dari konteks hak asasi manusia.Namun Saidina Ali Mengusulkan agar tawanan
ini tetap diberi hak hidupnya dengan cara setiap tawananan harus mengajarkan
sepuluh orang muslim tentang ilmu pengetahuan atau ketrampilan. Proklamator
Indonesia Bung Karno menolak penindasan manusia diatas manusia, bangsa atas
bangsa (exploitation de I’homme par I’homme, exploitation de nation par
nation) (Hasyim Muzadi, 2016, p.1)
Sabda
Rasulallah SAW
من قتل نفسا معاهدا لم يرح رائحة الجنة
وان ر يحها لوجد من مسيرة اربعين عما ( راوه البحر واترمذى)
Artinya : Barang siapa membunuh Ma’ahad
( kapir yang telah mengadakan perjanjian dengan orang muslim) maka dia tidak
akan mendapati baunya surga susungguhnya baunya surga itu sudah tercium selama
perjalanan empat puluh tahun ( HR Al Bahr dan Turmidzi.)
Semakin kita pahami bahwa islam sangat
menghargai hak hidup manusia, itu
artinya nilai-nilai hak asasi manusia dijunjung tinggi oleh ajaran islam, karena
itu fitrah bagi setiap manusia yang semua orang harus menghormati, menjamin dan
memberikan keleluasaan kapan dan dimana saja mereka berada.Dewasa ini sering
kita jumpai tindakan pelanggaran hak asasi manusia dengan dalih kepentingan
umum berlatar belakang politik, bisnis, kekuasaan atau hukum.Banyak rakyat
menjadi korban bukan saja kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian terkadang
dirinya menjadi korban termasuk nama baik.Banyak kasus di negara kita yang
sampai sekarang tidak pernah selesai kasusnya, walaupun sudah sering berganti pemerintahan.Hal ini
terjadi karena masih minimnya kesadaran masyarakat tentang pelanggaran hak
asasi manusia.Menurut pandangan islam perbuatan ini bagian dari kesalahan yang
menyangkut hak adami yang tidak bisa dimaafkan kecuali sudah mendapat maaf dari
orang yang pernah dirampas hak asasinya, bahkan berdampak negatif diakhirat
nanti. Oleh karena itulah islam sangat menyoroti dan sangat memperhatikan hak
asasi manusia dalam banyak aspek kehidupan manusia.
PENUTUP
Setelah
penulis memaparkan Pandangan Islam tentang nilai hak asasi manusia menurut pandangan
islam yakni Al Qur’an dan Hadist maka disini dapat penulis simpulkan bahwa ada
lima nilai Hak asasi manusia yang esensial dan sangat mendasar dalam kehidupan
manusia yaitu
1.
Penghormatan terhadap kebebasan
beragama ( hifdzul dien )
2.
Penghormatan terhadap kebebasan
kepemilikan harta ( hifdzul maal)
3.
Penghormatan terhadap kebebasan
keselematan jiwa (hifdzul nafsi)
4.
Penghormatan terhadap kebebasan
berpikir ( hifdzul aqli)
5.
Penghormatan terhadap menjaga
keturunan ( hifdzul nasal)
Karena
itu, nilai-nilai hak asasi manusia dengan prinsip-prinsipnya yang universal
adalah bagian dari semangat dan nilai syariah, keduanya tidak perlu
dipertentangkan, semuanya membentuk sinergitas yang harmonis.Pembentukan itu cuma
bisa diperoleh malalui proses pendidikan yang terstruktur yang dibarengi dengan
contoh dan keteladanan secara komprehensif, sehingga kelima nilai tersebut
diatas yang merupakan hak setiap manusia yang harus dilindungi dan dihormati
tanpa melihat status sosial, agama, pendidikan, keturunan, bangsa kapan dan
dimanapun mereka berada.Dengan demikian untuk menyadarkan manusia betapa
mendasarnya hak asasi manusia maka di perlukan pengenalan pendidikan hak asasi
manusia tersebut sedini mungkin bagi setiap anak bangsa agar kelak ketika dewasa mereka sudah terbiasa menjalani hidup
ini tanpa mengorbankan kepentingan orang lain dalam bentuk apapun.
Daftar Referensi
Departeman
Agama, (1999) Al Qur’an dan Terjemahannya Jakarta: Bulan Bintang
As Suyuti,
Jalaluddin,(1989) Jami’ Shogier, Beirut: Daar al-Fikri,dibaca pula di Shohih-
Muslim hadist 4684
Asyukur, Abdul
Ghoni, (1992) Kumplan Hadis Pilihan (Sohihain), Semarang: Husaini
N.Bellah, Robert,
Beyond Belief, ( 1976 ) New York: Edisi Paper Black
Mahali,
Jalaluddin dan al-Suyuti, (1981) Jalaluddin, Tafsir Jalalain,Beirut:
Daar al Fikri
Haikal, Husein, (1990)
Sirah Nabawiyah, Kairo: Maktabah al Awaliyah
Ar Ridho,
Rasyid, Minal Syu’ub wal qaba’il
Syaltut, Mahmud,
(1996) Islam wal Syariah, Cairo: Daar al Kalam
Muzadi, Hasim (
2016) Harian Republika, Jakarta : Mahaka Group
Biografi
Penulis
Abd.Basit anak
kesembilan dari pasangan H.Kosim Usman dan Hj.Seinah Thabrani lahir di Jakarta
10 Agustus 1959.
Mengawali Pendidikan di
Sekolah Diniyah Al Huda dan Sekolah Dasar Grogol Utara di Jakarta.Menyelesaikan
Sarjana (S1) Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Pendidikan Agama Islam
tahun 2002, kemudian melanjutkan jenjang Pasca Sarjana (S2) pada Univeritas
yang sama selesai tahun 2010 kosentrasi Pendidikan Agama, sekarang sedang meneyelesaikan
Program doktor (S3) kosentrasi Manajemen Pendidikan Islam.
Pengalaman kerja:
Sejaka tahun 2007 sampai sekarang menjadi Dosen tetap FAI di Universitas
Muhammadiyah jakarta dan Dosen tidak tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan
Bisnis Indosnesia. Pernah menjadi wartawan dan penulis di berbagai surat kabar.
Disamping aktif berorganisasi profesi atau sosial kemasyrakatan.Menjadi
pembicara di berbagai kegiatan pendidikan baik formal dan non formal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar