Jumat, 28 Oktober 2016



Pengenalan Pendidikan Hak Asasi Manusia menurut Pandangan Islam
Abd.Basit
Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
e-mail :Ibnqosim@gmail.com
Abstrak
Setiap manusia pasti memiliki sesuatu yang sangat mendasar dalam dirinya yang tidak ingin dibatasi oleh orang lain apapun bentuknya, yakni Hak Asasi Manusia. Dalam ajaran Islam dengan segala konsekuensi, Hak Asasi Manusia begitu mendapat perhatian besar dan sangat dihormati,termasuk dalam urusan ibadah. Pada dasarnya pelanggaran hak asasi manusia dilatarbelakangi oleh ego pribadi dan kesombongan atau merasa mempunyai kekuatan yang lebih terhadap orang atau bangsa lain, dengan dalih membela diri atau penegakkan demokrasi.. Kondisi ini bisa diperbaiki dengan cara menanamkan dan meperkenalkan pendidikan hak asasi manusia sejak dini . Inilah didikan yang terus dikampanyekan  oleh Islam sepanjang masa yang diperankan oleh Nabi Muhammad beserta para sehabatnya.Fakta ini bisa dilihat dalam sejarah Perjanjian Hudaibiyah, peristiwa Hijrah,  Pathu Makah atau Piagam Madinah Semua peristiwa tersebut penuh dengan nilai-nilai pembelajaan Hak Asasi manusia, bahkan para sejarawan dunia mengatakan peristiwa itu jauh lebih moderen dengan peradaban manusianya.
            Kata Kunci: Pendidikan, Pengenalan, Hak Asasi Manusia, Pandangan Islam

Introduction of Human Rights Studies in Islam
Abstract
There should be something very principal in every human being possesses that could not be bordered. We call it as a human rights. In Islamic studies, human rights has a very special and respected place, including when it comes to conduct the deeds or prayers. On its very basic, these happen due to our selfishness and conceit that lead us to feel more powerful and at the end making them as self defense in order to enforce the democracy.This could be fixed by implementing and introducing human rights studies from th early age. This is the spirit that Islam brings to campaigned at the time our Prophet Muhammad. The empirical facts about how Islami puts human rights in a very righteous place on its laws could be seen on Hudaibiyah Agreement, The Hijrah, Fathu Makkah, and Madina Pact. Those facts are perfect examples the world hostorians to said that human rights enforcement has been treated more modern than its human civilization on its time.
            Keywords: Introduction, Human Rights, Studies, Islam


I
PENDAHULUAN
slam adalah agama samawi yang diciptakan  Allah SWT dan telah disampikan oleh para Rasul untuk kepentingan manusia baik yang berhubungan dengan urusan dunia atau akhirat, sehingg ajaraan dan nilai yang ada dalam islam tidak ada yang bertentangan dengan fitrah manusia itu sendiri sebagai khalifah baik bagi dirinya terlebih orang lain
واذ قال ربك للملاءكة اني جاعل فى الارض خليفة
Artinya  Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah muka bumi ini.( Q.S. Al Baqoroh,30)
Manusia merupakan mahluk sempurna karena dalam dirinya ada unsur akal, hawa nafsu dan hati sebagai alat kontrol yang netral. Penciptaan manusia  mempunyai tugas dan misi khusus.Mereka diberikan kebebasan dan kepercayaan untuk memilih hidup dengan inisiatif, kreatif serta inovatif sebagai khalifah.Itulah nilai-nilai Hak asasi manusia. Tetapi tetap ada tanggungjawab dan konsekwensi setalah kematian, karena mereka telah diberikan ajaran dan tuntunan hidup melalui para Rasul.
Islam hadir ditengah umat manusia sebagai agama rahmat   tanpa perbedaan hak.   dan mengembalikan hak hidup orang lain, itulah yang kita kenal dengan Hak Asasi Manusia. . Elemen-elemen ini terdapat dalam sumber Islam. Memang Al Qur’an tidak  berbicara spesifik tentang hak asasi manuisa. Dalam Al Qur’an dibicarakan tentang keadilan, musyawarah, saling menolong, menolak diskriminasi, menghormati kaum wanita, kejujuran, pendidikan, bertetangga .Rincian atas konsep-konsep itu tertuang dalam Al Qur’an dan Hadis, bahkan banyak juga para ulama yang berbicara masalah hak asasi manusia dengan kajian interpertasi yang beragam dari satu ulama terhadap yang lainnya khususnya yang terjadi pada tradisi tafsir. Karena itu nilai-nilai  adalah kelanjutan dari prinsip-prinsip ajaran islam diatas.Perbedaan antara syari’ah dan konsep hak asasi manusia terjadi pada aspek-aspek rinci (furu’iyah) sehingga secara prinsipil tidak ada problem.(Muhammad Syaltut, 1996, p.453)
Kemudian Pandangan islam tentang hak asasi manusia terbukti melalui da’wah Rasul yang tidak pernah memaksa, menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan, menghormati keyakinan orang lain, memberikan hak hidup yang sama sebabagai warga negara dan hak-hak hidup lain insani yang melekat. Dalam Al Qur’an ditegaskan manusia dan jin diciptakan  cuma untuk ibadah kepada Allah SWT. Kemudian untuk melaksanakan perintah tersebut manusia mendapatkan sejumlah hak, dan hak itu diberikan oleh syariat.Berarti menurut Islam hak-hak manusia itu pemberian syariat bukan alami
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدون
Artinya : Tidaklah Kami ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada KU( Q.S.Az Zariyat, 56)
Adanya perbedaan yang mendasar antara gagasan yang mendasari Universal Declaration of  Human Rights 1948 dan pengertian Islam tentang hak asasi manuisa tampak jelas dari banyak perbedaan antara bunyi pasasi-pasal UDHR dengan pasal-pasal deklarasi Kairo tentang Hak Azasi Manusia dalam Islam, rumusan Organisasi Konpersi Islam (OKI). Misalnya, pasal 26 dari deklarasi kairo menyatakan bahwa kebebasan dan semua hak perorangan yang disebutkan dalam deklarasi itu  tergantung kepada pembenaran/pengukuhan dari syariat.Tetapi kadar perbedaan itu masih tergantung kepada bagaimana pendekatan kita terhadap Al Qur’an dan Sunah, pendekatan tekstual atau pendekatan kontekstual.

A.Sejarah Hak Asasi Manusia
Secara normatif  historis pemublikasian secara internasioanl hak asasi manusia dirumuskan oleh Perserikatan bangsa-bangsa dalam sebuah deklarasi yang kemudian populer dengan sebutan Deklarasi Hak Asasi Manusia universal ( Universal Declaration of Human Rights) tertanggal 10 Desember 1948, dengan didukung oleh 48 negara berdaulat.Secara komprehensif Rasyid Ridho menulis dalam karyanya Minal Syu’ub wal Qaba’il dari pandangan Al Qur’an tentang hak asasi manusia guna mengimbangi negara barat bicara masalah hak asasi manusia dengan banyak versi.
Hal ini juga mendapat respon dan tanggapan sejumlah anggota PBB pada saat itu dengan tujuan agar ada aturan standar tentang hak asasi manusia bagi bangsa yang mengalami tindasan dan jajahan yang sebelumnya hampir tidak ada yang peduli ketika suatu negara dijajah oleh bangsa lain, baik perebutan dan penjajahan pisik, ekonmoi, sosial budaya, atau ilmu pengetahuan bahkan pada keyakinan. Dengan terbitnya Deklarasi PBB yang berisi 30 pasal yang mempunyai substansi menjungjung tinggi martabat manusia baik secara individu atau kelompok dalam skala nasional atau internasional. Dengan terbitnya deklarasi tersebut maka suatu bangsa tidak bisa lagi seenaknya merebut dan mengganggu hak dan kebebsan yang dinikmati secara individu tanpa memandang ras,warna kulit, jenis kelamin, bahasa,agama, bahkan pada opini politik dan social.
.
B. Nilai-nilai Ham dalam Syari’ah
a. Menurut Pandangan Al Qur’an
Dalam pandangan islam kebebasan memilih hidup adalah hak setiap manusia yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk persoalan keyakinan. Namun begitu bukan berarti islam membiarkan manusia hidup tanpa arah dan tujuan dengan menuruti kata hati dan nafsu. Dalam hal ini Allah SWT sebagai pencipta manusia sudah menurunkan agama dengan kitab sucinya sebagai pedoman hidup yang dijelaskan oleh para Rasul sesuai dengan zaman dan kondisinya.Islam adalah agama yang dibawa oleh para Rasul diperuntukkan untuk kepentingan manusia secara komprehensif.Konsep yang terdapat dalam Islam seperti tentang ibadah, akidah,muamalah dan akhlaq.Semuanya mengatur hubungan  manusia dengan Allah SWT dan hubungan antar manusia ( hamblum minal Allah dan hamblum ninan nas ). Kedua hak ini tidak dapat dipisahkan, harus diberikan dan dilaksanakan sesuai aturan syariat.Inilah salah satu perbedaan antara konsep hak asasi manusia menurut Islam dengan konsep hak asasi manusia yang ditawarkan oleh negara dengan persfektif barat.Islam memandang hak asasi manusia adalah fitrah,harus ditegakkan tanpa melihat status sosial. Tetapi barat mendekrelasikan hak asasi manusia masih dilatarbelakangi subyektifitas kepentingan dan kekuasaan negara-negara super power dampaknya sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia tanpa adanya penyelesaian, ironisnya tetap berlangsung, walaupun banyak negara mengecamnya.
Tidak sedikit jumlah mereka yang menentang bahkan melawan aturan yang telah dibuat oleh Allah SWT. tetapi islam tetap tidak memaksa manusia, walaupun sebenarnya Allah SWT punya hak dan mampu memaksa manusia menerima ajaran islam. Dalam Al Qur’an ditegaskan
ولوشآء ربك لآمن من فى الأرض كلهم جميعا افأنت تكره الناس حتى يكونوا مؤمنون
Artinya : Dan jika Tuhanmu menghendaki tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya, Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya.( Q.S. Yunus, 99 )
            . Manusia diberikan kebebasan menuruti kehendaknya bahkan tidak ada dikriminasi hak untuk  memilih jalan hidupnya.,seperti firman Allah SWT. dalam surah kahfi
    ومن شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر
  Artinya : Barang siapa yang ingin (beriman) maka hendaklah dia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah dia kafir ( Q.S.Kahfi,29)
Dalam kitab tapsir Jalalain yang begitu dihormati dikalanngan para mufasir Imam Suyuti membuat tekanan sentral yang lebih memperjelas ayat ini dengan mengatakan “ hendak kau paksa jugakah orang untuk melakukan apa yang Allah sendiri tidak ingin melakukannya terhadap mereka (Jalaluddin Mahali,& Jalaluddin as-Suyuti.1981 p.99)  Penegasan Jalalain dapat mempertegas bahwa usaha untuk menyamakan semua perbedaan semua umat manusia adalah sebuah tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Ini juga menunjukkan bahwa dengan perbedaan manusia didorong untuk saling menolong dan bekerjasama.Karena itu, sikap menghargai atas perbedaan di antara manusia adalah sikap primodial yang tumbuh secara organik sejak islam diserukan kepada umat manusia 1500 tahun yang lalu.
Islam menempatkan diri dengan mengakui adanya perbedaan yang sangat asasi dalam diri manusia. Seperti apa yang didapat di dalam nilai islam bahwa Rasul tidak diperbolehkan memaksa manusia untuk menjadikan muslim yang hidup berada disekitarnya ( komonitas makah-madinah atau umat rasul lainnya )  Mereka para Rasul cuma berkewajiban menyampaian Agama Allah SWT  untuk  kehidupan manusia dan  alam sekitar.
ليس عليك هداهم ولكن الله يهدى من يساء
  Artinya : Bukan tugasmu ( hai Rasul ) memberi petunjuk kepada mereka ,Tetapi Allah yang memberi petunjuk kepada siapapun yang dikenedakinya ( Q.S Baqoroh, 272)
Nampak jelas bahwa islam sangat menjunjung tinggi Nilai-nilai Hak Asasi Manusia pada soal yang sangat mendasar seperti keyakinan (aqidah) termasuk interaksi antar manusia (muamalah). Islam melarang penguasaan komoditi atau barang yang menjadi hajat dan keperluan orang banyak. Lebih dari itu, peredaran uang tidak merata karena akan menumpuk pada kelompok bermodal saja.Tentu saja hal ini akan mengundang ketidakstabilan ekonomi dalam suatu negara
كي لايكون دولة بين الأغنياء منكم
Artinya : Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja (Q.S. Al Hasyr.7)
 Bagi penerima zakat (mustahiq)  dari berbagai macam lapisan masyarakat, semua merasa diperhatikan dan diberikan haknya sesuai dengan porsinya, tidak ada yang dibedakan. Artiya tidak ada pelanggaran hak asasi manusia, karena telah terjadi pemerataan secara adil.Dengan demikian telah terjadi peredaran uang yang merata.Bahkan Islam melarang menyimpan atau mengusai barang komoditi yang menjadi bahan pokok dan hajat orang banyak dengan harapan memeperolah keuntungan besar, termasuk eksploitasi tenaga kerja dengan gaji dibawah upah minimum regional, dengan memperkerjakan anak-anak dibawah umur.  
انما الصدقة للفقراء والمسكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل لله وابن السبيل
Artinya : Sesungguhnya Zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mua’llaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalaan  (Q.S Al Taubah. 60 )        
Pemahaman Insan tentang hak asasi manusia tidak serta merta datangnya, tetapi memerlukan proses pendidikan dan pembiasaan baik formal atau non formal. Karena pada persoalan hak asasi manusia yang bicara adalah hati dan naluri, bukan ilmu eksak yang serba pasti. Oleh karena itu membutuhkan figur yang menjadi panutan.Dalam Islam Rasulallah SAW adalah figur yang menjadi rujukan para sehabat ketika bicara dan implementasi hak asasi manuisa. Maka para sehabat begitu menghormati hak asasi manusia bahkan sampai tabiit tabiien.Mereka lebih mengedepankan hak orang lain meskipun harus menanggung resiko pribadi.

b. Menurut Hadist
Dalam sejarah banyak kita temui peristiwa bahwa islam sangat menghargai hak asasi manusia baik yang berhubungan dengan kehidupan sosial, politik,ekonomi bahkan dalam keyakinan. Salah satu contoh Piagam Madinah yang terdiri dari 47 point merupakan konstitusi atau undang-undang bagi negara islam yang pertama didirikan oleh Rasulallah SAW sebagai pedoman perilaku sosial (Husein Haikal, 1990) Penduduk madinah tidak dipaksa untuk menerima islam, karna itu wilayah keyakinan.Ketika Rasulallah membangun perekonomian umat islam madinah yang dimotori oleh sehabat Jubair ibn Awam mengalami kemajuan pesat, tetapi mereka tetap berinteraksi soal barang dagangan.Penomena piagam madinah dengan memberi hidup berdampingan dan bersama membangun tata kehidupan sosial menimbulkan decak kagum dari sosiolog moderen terkemuka berkebangsaan amerika,yaitu Robert N Bellah yang menyatakan bahwa kehidupan madinah yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia terlampau moderen untuk ukuran sezaman itu (Robert N.Bellah, 1976 )
Ada Peristiwa lain ketika terjadi Fathun Mekkah (Kembalinya Rasul dan sehabat ke makkah ) banyak penduduk mekkah terutama yang belum menerima islam merasakan ketakutan yang sangat takut dan merasa ada pembalasan dari umat islam .Rasulallah SAW datang bersama pasukan besar dan sangat kuat. Ketakutan itu sama sekali tidak terbukti,karena Rasul bersama sehabatnya tidak melakukan tindakan pembalasan dan kekerasan, bahkan mengayomi dan bertutur lembut kepada penduduk mekkah, diantara Beliau berkata “ Siapa yang memasuki rumah Abu Sofyan maka menjadi aman” padahal sebelumnya Abu sofyan musuh islam yang sangat mempunyai pengaruh, lalu masuk islam dan diikuti oleh pengikutnya. Dalam peristiwa lain Rasul pernah berkata “ Siapa yang mengganggu kafir Zimmi ( non muslim yang hidup ditengah komonitas pemerintahan muslim tetapi mereka membayar pajak) sama saja dia menggangguku.Peringatan ini mengindikasikan Rasul menghargai hak hidup orang lain, walaupun berbeda keyakinan
Dalam berinteraksi antar manusia ( sosial interaction- muamalah ) islam bergitu menghargai hak manusia contohnya dalam hidup betetangga atau menerima tamu begitu tinggi perhargaan itu diberikan bahkan menjadi ukuran kemimanan seorang terhadap Allah SWT dan hari kiamat.Seperti yang sabdakan dalam sebuah hadist.Islam melarang bertindak yang dapat mengganggu ketenangan atau kenyamanan hidup tetangganya.Disamping itu pula islam mengajarkan kepada umatnya menghormati tetamu dengan memberikan haknya,
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم جاره ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه
Artinya : Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat maka mulyakanlah tetangganya, dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kiamat maka hormatilah tetamunya. ( Jalaluddin, 1989, p.46)  
            .
                    المؤمن للمؤمن كاالبنيان يشد بعضه بعضا وسبك بين اصابعه     
Artinya : Seorang mu’min dengan mu’min lainnya laksana sebuah bangunan yang lain menguatkan yang lainnya bagaikan menyatunya diantara jari jemari (Abdul Ghoni Asyukur,1992, p.85)
Islam sangat membela hak hidup manusia, ketika Rasul dengan para sehabat mencari solusi terhadap tawanan perang badar bagaimana menyelesaikanya . Ada yang mengusulkan suapaya dibunuh saja, ditebus tetapi dengan harga yang tinggi dan banyak pendapat lain yang intinya kurang baik dari konteks hak asasi manusia.Namun Saidina Ali Mengusulkan agar tawanan ini tetap diberi hak hidupnya dengan cara setiap tawananan harus mengajarkan sepuluh orang muslim tentang ilmu pengetahuan atau ketrampilan. Proklamator Indonesia Bung Karno menolak penindasan manusia diatas manusia, bangsa atas bangsa (exploitation de I’homme par I’homme, exploitation de nation par nation) (Hasyim Muzadi, 2016, p.1)
           


Sabda Rasulallah SAW
         من قتل نفسا معاهدا لم يرح رائحة الجنة وان ر يحها لوجد من مسيرة اربعين عما ( راوه البحر واترمذى)
     Artinya : Barang siapa membunuh Ma’ahad ( kapir yang telah mengadakan perjanjian dengan orang muslim) maka dia tidak akan mendapati baunya surga susungguhnya baunya surga itu sudah tercium selama perjalanan empat puluh tahun ( HR Al Bahr dan Turmidzi.)
Semakin kita pahami bahwa islam sangat menghargai hak hidup  manusia, itu artinya nilai-nilai hak asasi manusia dijunjung tinggi oleh ajaran islam, karena itu fitrah bagi setiap manusia yang semua orang harus menghormati, menjamin dan memberikan keleluasaan kapan dan dimana saja mereka berada.Dewasa ini sering kita jumpai tindakan pelanggaran hak asasi manusia dengan dalih kepentingan umum berlatar belakang politik, bisnis, kekuasaan atau hukum.Banyak rakyat menjadi korban bukan saja kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian terkadang dirinya menjadi korban termasuk nama baik.Banyak kasus di negara kita yang sampai sekarang tidak pernah selesai kasusnya, walaupun  sudah sering berganti pemerintahan.Hal ini terjadi karena masih minimnya kesadaran masyarakat tentang pelanggaran hak asasi manusia.Menurut pandangan islam perbuatan ini bagian dari kesalahan yang menyangkut hak adami yang tidak bisa dimaafkan kecuali sudah mendapat maaf dari orang yang pernah dirampas hak asasinya, bahkan berdampak negatif diakhirat nanti. Oleh karena itulah islam sangat menyoroti dan sangat memperhatikan hak asasi manusia dalam banyak aspek kehidupan manusia.     

PENUTUP
Setelah penulis memaparkan Pandangan Islam tentang nilai hak asasi manusia menurut pandangan islam yakni Al Qur’an dan Hadist maka disini dapat penulis simpulkan bahwa ada lima nilai Hak asasi manusia yang esensial dan sangat mendasar dalam kehidupan manusia yaitu
1.      Penghormatan terhadap kebebasan beragama ( hifdzul dien )                           
2.      Penghormatan terhadap kebebasan kepemilikan harta ( hifdzul maal)
3.      Penghormatan terhadap kebebasan keselematan jiwa (hifdzul nafsi)
4.      Penghormatan terhadap kebebasan berpikir ( hifdzul aqli)
5.      Penghormatan terhadap menjaga keturunan ( hifdzul nasal)
Karena itu, nilai-nilai hak asasi manusia dengan prinsip-prinsipnya yang universal adalah bagian dari semangat dan nilai syariah, keduanya tidak perlu dipertentangkan, semuanya membentuk sinergitas yang harmonis.Pembentukan itu cuma bisa diperoleh malalui proses pendidikan yang terstruktur yang dibarengi dengan contoh dan keteladanan secara komprehensif, sehingga kelima nilai tersebut diatas yang merupakan hak setiap manusia yang harus dilindungi dan dihormati tanpa melihat status sosial, agama, pendidikan, keturunan, bangsa kapan dan dimanapun mereka berada.Dengan demikian untuk menyadarkan manusia betapa mendasarnya hak asasi manusia maka di perlukan pengenalan pendidikan hak asasi manusia tersebut sedini mungkin bagi setiap anak bangsa agar kelak ketika  dewasa mereka sudah terbiasa menjalani hidup ini tanpa mengorbankan kepentingan orang lain dalam bentuk apapun.  


Daftar  Referensi
Departeman Agama, (1999) Al Qur’an dan Terjemahannya Jakarta: Bulan Bintang
As Suyuti, Jalaluddin,(1989) Jami’ Shogier, Beirut: Daar al-Fikri,dibaca pula di Shohih- 
Muslim hadist 4684  
Asyukur, Abdul Ghoni, (1992) Kumplan Hadis Pilihan (Sohihain), Semarang: Husaini
N.Bellah, Robert, Beyond Belief, ( 1976 ) New York: Edisi Paper Black
Mahali, Jalaluddin dan al-Suyuti, (1981) Jalaluddin, Tafsir Jalalain,Beirut: Daar al Fikri
Haikal, Husein, (1990) Sirah Nabawiyah, Kairo: Maktabah al Awaliyah
Ar Ridho, Rasyid, Minal Syu’ub wal qaba’il
Syaltut, Mahmud, (1996) Islam wal Syariah, Cairo: Daar al Kalam
Muzadi, Hasim ( 2016) Harian Republika, Jakarta : Mahaka Group





Biografi Penulis
Abd.Basit anak kesembilan dari pasangan H.Kosim Usman dan Hj.Seinah Thabrani lahir di Jakarta 10 Agustus 1959.
Mengawali Pendidikan di Sekolah Diniyah Al Huda dan Sekolah Dasar Grogol Utara di Jakarta.Menyelesaikan Sarjana (S1) Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Pendidikan Agama Islam tahun 2002, kemudian melanjutkan jenjang Pasca Sarjana (S2) pada Univeritas yang sama selesai tahun 2010 kosentrasi Pendidikan Agama, sekarang sedang meneyelesaikan Program doktor (S3) kosentrasi Manajemen Pendidikan Islam.
Pengalaman kerja: Sejaka tahun 2007 sampai sekarang menjadi Dosen tetap FAI di Universitas Muhammadiyah jakarta dan Dosen tidak tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Bisnis Indosnesia. Pernah menjadi wartawan dan penulis di berbagai surat kabar. Disamping aktif berorganisasi profesi atau sosial kemasyrakatan.Menjadi pembicara di berbagai kegiatan pendidikan baik formal dan non formal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar